DPRD Minta BKD Kepri Tidak Mencantumkan Pernyataan PPPK Dilarang Menuntut TPP ASN Sebagai Persyaratan Berkas - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

DPRD Minta BKD Kepri Tidak Mencantumkan Pernyataan PPPK Dilarang Menuntut TPP ASN Sebagai Persyaratan Berkas

DPRD Minta BKD Kepri Tidak Mencantumkan Pernyataan PPPK Dilarang Menuntut TPP ASN Sebagai Persyaratan Berkas
Ketua Komisi I DPRD Kepri Muhammad Syahid Ridho, S.Si saat mengikuti RDP di Graha Kepri, Kota Batam, Senin (13/01/2025) (Ist/Infokepri.com)



BATAM, Infokepri.com
- Komisi I DPRD Kepri meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri, agar tidak mencantumkan PPPK periode 2024 dilarang menuntut Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN).

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kepri, Muhammad Syahid Ridho, S.Si saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas tentang evaluasi rekrutmen PPPK tahap 1 periode 2024, pada Senin (13/01/2025) di Graha Kepri, Kota Batam.

PPPK dilarang menuntut TPP ASN dicantumkan BKD Kepri pada poin ke enam, satu sisi BKP Kepri menyebutkan TPP akan tetap diberikan kepada rekan-rekan PPPK. Namun sesuai dengan keuangan daerah.

“Kata BKD Kepri TPP akan tetap diberikan kepada rekan-rekan PPPK. Namun sesuai dengan keuangan daerah. Mendengar pernyataan itu saya mengatakan, pernyataan tidak menuntut TPP itu salah. Karena dengan muncul diksi tidak menuntut TPP, berarti membungkam PPPK untuk menuntut haknya. TPP hak rekan-rekan PPPK,” kata Muhammad Syahid Ridho

Menurutnya BKD telah salah menggunakan diksi dalam poin tambahan persyaratan berkas dan meminta agar segera diperbaiki.

“Poin tambahan tetap ada, untuk poin TPP hanya diganti diksinya saja. Mungkin dalam beberapa hari ke depan isi poin ke-6 sudah diganti, kami akan tetap memonitor apakah diksi itu sudah diubah dan meminta diksinya dikomunikasikan dengan Komisi I. Kita tunggu saja.”lanjutnya.

“Saya juga sudah meminta untuk poin tambahan ke-6 dan 7 berada pada lembar terpisah dari 5 poin dasar yang diberikan oleh BKN supaya tidak simpang siur,” katanya.

Ia mengimbau kepada seluruh PPPK periode 2024 agar tidak khawatir karena TPP akan dibayarkan sesuai kemampuan daerah.

RDP ini juga dihadiri Anggota Komisi I DPRD Kepri beserta anggota, Sekretaris BKD Kepri dan beberapa anggota lainnya.  (Par)

Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel