Bupati Bintan Tetapkan Status Bencana Jadi Tanggap Darurat
Bupati Bintan Roby Kurniawan saat memimpin Rakor di kantor Bupati Bintan, Selasa (14/1) (Ist/Infokepri.com) |
BINTAN, Infokepri.com – Bupati Bintan Roby Kurniawan telah menerbitkan surat Keputusan Nomor 98/I/2025 Tanggal 13 Januari 2025, yang menetapkan status bencana Bintan menjadi tanggap darurat.
Penetapan status bencana Bintan menjadi tanggap darurat tersebut berdasarkan hasil analisis sesuai rapat koordinasi (Rakor) Penanggulangan Bencana yang dipimpin oleh Bupati Bintan Roby Kurniawan dengan menghadirkan berbagai data lapangan dari OPD terkait, pada Selasa (14/01).
Rakor itu digelar untuk menindaklanjuti pasca cuaca ekstrem yang terjadi di Kabupaten Bintan beberapa hari yang lalu.
Cuaca ekstrem mengakibatkan intensitas curah hujan tinggi disertai angin kencang ditambah dengan naiknya volume gelombang pasang laut mengakibatkan pohon tumbang, tanah longsor, akses jalan yang terganggu hingga ratusan rumah se Bintan terendam air dengan debit tertinggi mencapai dada orang dewasa.
Dampak dari banjir itu, mengakibatkan sektor ekonomi maupun aktivitas sosial terganggu. Pemerintah Kabupaten Bintan sendiri telah melakukan beberapa tindakan cepat, mulai dari mendirikan dapur umum, tenda pengungsian, pendataan dampak, rambu pemberitahuan di ruas jalan rusak dan beberapa upaya siaga lainnya.
Dalam Rakor tersebut, Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan bahwa penetapan status Tanggap Darurat ini dilakukan sebagai salah satu upaya penanggulangan dan pemulihan pasca bencana.
Bupati Roby dengan tegas mengatakan penetapan status ini semata-mata untuk percepatan pemulihan, baik itu kebutuhan sandang pangan maupun pemulihan beberapa infrastruktur sebagai hal penting yang dibutuhkan masyarakat.
“Dari kesepakatan dan hasil musyawarah bersama, berdasarkan data lapangan serta indikator yang terpenuhi, kita tetapkan status Tanggap Darurat untuk bencana di Bintan, terhitung sejak tanggal 13 hingga 26 Januari 2025,” jelas Roby.
Beberapa indikator yang ditetapkan BNPB untuk memutuskan status Tanggap Darurat secara keseluruhan telah terpenuhi. Mulai dari adanya korban bencana yang hingga hari ini tercatat 1.176 KK (kejadian 10 Januari dan 12 Januari) terdampak dan lebih dari 1×24 jam.
Kemudian adanya pengungsian dimana beberapa masyarakat juga mengungsi ke rumah tetangga dan kerabat. Terkait hal ini, Pemkab Bintan juga menetapkan Posko Penanganan Tanggap Darurat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bintan Nomor 99/I/2025 Tanggal 13 Januari 2025 yang diketuai langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan yang juga merupakan Ex Officio Kepala BPBD Bintan.
Indikator selanjutnya adanya kerusakan sarana dan prasarana umum. Diketahui beberapa akses jalan di Bintan mengalami kerusakan sedang hingga berat. Beberapa Masjid, Musholla dan bangunan Sekolah pun turut terdampak dan memerlukan perbaikan.
Penetapan Tanggap Darurat ini juga dimaksudkan agar penanganan pemulihan dari semua OPD terkait dapat dilaksanakan secara lebih maksimal. Termasuk juga kolaborasi yang akan dilakukan bersama Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.
Bupati Bintan kemudian menyampaikan agar seluruh stakeholder yang ada baik OPD maupun instansi terkait lainnya bisa benar-benar menjalin sinergitas agar langkah cepat penanganan bisa terealisasi dengan efektif dan efesien. (Par)
Editor : P Sipayung