BPPRD Tanjung Pinang, Beri Klarifikasi Terkait Kegiatan Fiktif - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

BPPRD Tanjung Pinang, Beri Klarifikasi Terkait Kegiatan Fiktif

BPPRD Tanjung Pinang, Beri Klarifikasi Terkait Kegiatan Fiktif
Kepala BPPRD Kota Tanjung Pinang (foto by ist/infokepri)

TANJUNG PINANG, Infokepri.com - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjung Pinang memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar di media sosial, mengenai dugaan kegiatan fiktif, terkait pencetakan buku Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah. 

Kepala BPPRD Kota Tanjung Pinang, Said Alvie, menjelaskan bahwa penerbitan buku Perda yang disahkan pada 5 Januari 2024 bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban perpajakan daerah.

“Kami telah mencetak 2.100 eksemplar buku Perda untuk didistribusikan kepada wajib pajak di Kota Tanjung Pinang. Dengan buku ini, diharapkan masyarakat lebih memahami aturan perpajakan daerah yang berlaku,” katanya, (30/1).

Perda terbaru, disusun berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyusun regulasi perpajakan yang lebih terperinci.

Lanjutnya, mengimbau agar seluruh pegawai BPPRD berhati-hati dalam memberikan informasi kepada publik guna menghindari kesalahpahaman.

"Informasi yang tidak akurat dapat berdampak negatif terhadap institusi maupun individu. Kami pastikan bahwa seluruh kegiatan telah sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Lanjutnya lagi, Pemko Tanjung Pinang, melalui BPPRD mengapresiasi kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah, untuk selalu membayar pajak tepat waktu guna menghindari denda, yakni sebelum tanggal 10 setiap bulannya untuk pembayaran dan sebelum tanggal 15 untuk pelaporan SPTPD.

“Peran serta wajib pajak sangat penting untuk kelancaran pembangunan di Kota Tanjung Pinang. Tanpa kontribusi pajak, pembangunan tidak dapat berjalan optimal dan manfaatnya tidak akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya.

Berikutnya,  Kepala Bidang Pelayanan BPPRD/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Roni menegaskan bahwa pencetakan buku dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.

“Proses pencetakan tidak dilakukan secara fotokopi, tetapi melalui percetakan resmi sesuai aturan pengadaan barang dan jasa. Selain itu, pihak percetakan yang digunakan bukan rekanan dari keluarga pejabat BPPRD. sehingga tidak ada kepentingan pribadi dalam kegiatan ini,” jelasnya.

Lanjutnya, mengingatkan masyarakat yang ingin membuka usaha, khususnya rumah makan atau restoran, untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan BPPRD mengenai kewajiban perpajakan.

“Pajak restoran, pajak PBB, pajak reklame, dan retribusi parkir adalah beberapa kewajiban yang harus dipahami oleh pengusaha. Pajak restoran dikenakan kepada pelanggan yang makan atau minum di tempat, bukan pemilik usaha. Selain itu, pemilik usaha juga memiliki kewajiban perpajakan lain seperti PPh dan PPN," katanya.

Pajak reklame dikenakan untuk iklan komersial yang dipasang di tempat usaha, sedangkan pajak parkir diterapkan pada lahan milik usaha yang digunakan untuk parkir kendaraan pelanggan. “Penting bagi pengusaha untuk mengetahui kewajiban pajak yang harus dipenuhi sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan, agar usaha dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya. (*)


Editor:AP


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel