Polda Kepri Bakar, Rebus dan Blender BB Narkoba Periode Oktober hingga November
Senin, 09 Desember 2024
Pemusnahan BB Narkoba Jenis Sabu (foto by ist/infokepri) |
KEPRI, Infokepri.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Khusus Kepri melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba sepanjang Oktober hingga November 2024.
Wadiresnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung D, menyampaikan bahwa dalam periode tersebut, sebanyak sembilan laporan polisi telah ditangani dengan pelaku sebanyak 13 orang, terdiri dari 11 laki-laki dan 2 perempuan.
"Para pelaku dikenai pasal-pasal berat dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang bertempat di Lorong Lantai 3 Ditresnarkoba Polda Kepri," terangnya, (5/12).
Dari hasil penyitaan barang bukti narkotika, didapatkan sabu kristal seberat 2.111,23 gram atau sekitar 2,1 kg, dengan rincian 15,8753 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, 11,5647 gram untuk pemeriksaan labfor, dan 2.083,11 gram dimusnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas.
Ganja kering seberat 5.541,68 gram atau sekitar 5,5 kg, dengan 2 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, 124,69 gram untuk pemeriksaan labfor, dan 5.415,89 gram dimusnahkan dengan cara dibakar.
Ekstasi sebanyak 646 butir Pil Ekstasi, dengan 2 ½ butir disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, 5 ½ butir untuk pemeriksaan labfor, dan 638 butir Pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dilarutkan kedalam air panas.
Dalam operasi ini, sejumlah lokasi di Batam dan wilayah Kepulauan Riau menjadi tempat kejadian perkara. Barang bukti ganja dengan berat 4.860,9 gram ditemukan di sebuah Ruko kawasan Batam Kota.
Selain itu, terdapat pengungkapan 612 butir Pil ekstasi di depan kantor pemasaran Shangrila Garden, Sekupang, Batam.
Semua barang bukti ini diperoleh dari sinergi antara Polda Kepri dan Bea Cukai Kanwil Khusus Kepri dalam menjalankan _joint investigation_ untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau. (*)
Editor : Andi P