Kini, Kebaya Labuh Lingga Sebagai Warisan Tak Benda Kemanusiaan
Sabtu, 07 Desember 2024
Kabaya Labuh Lingga - Kepri (foto by ist/infokepri) |
LINGGA, Infokepri.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI menetapkan Kebaya Labuh sebagai warisan Budaya Tak Venda Indonesia yang berasal dari Provinsi Kepulauan Riau.
Status ini juga diperkuat dengan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional Kementerian Hukum dan HAM yang menyatakan bahwa Kebaya Labuh dari Kabupaten Lingga adalah benar telah didokumentasikan dan diarsipkan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia.
Sebagai Upaya pelestarian kekayaan sejarah yang didukung dengan regulasi pemerintah guna memperkenalkan salah satu pakaian tradisional Melayu yang telah memiliki sertifikat WBTB dikalangan pegawai dan juga Masyarakat di Kabupaten Lingga.
Pemerintah Kabupaten Lingga melalui surat edaran BKPSDM Lingga dengan nomor surat 800.1.12.5/BKPSDM-PKAP/VIII/2024/347.a turut menegaskan upaya pelestarian penggunaan kebaya labuh dimana pada poin yang kedua berbunyi "Seluruh ASN, PTT dan THL wanita diwajibkan menggunakan kebaya labuh dihari Jumat - Minggu terakhir pada setiap bulannya".
Sebelumnya, pada 4 Desember 2024, sidang ke-19 Intangible Cultural Heritage (IHC) yang digelar di Asuncion Paraguay. UNESCO menetapkan kebaya masuk daftar representatif Warisan Budaya Tak Benda Kemanusiaan.
Penganugerahan kebaya sebagai warisan tak benda, berkat nominasi yang diajukan secara bersama oleh 5 negara Asia Tenggara yaitu Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Singapura dan Thailand.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Lingga juga telah mengusahakan legalisasi salah satu warisan budaya melayu yaitu Kebaya Labuh menjadi warisan budaya tak benda dengan cara mengajukan ke Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau dan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IV Kepri. (*)
Editor : Andi P