Gubernur Ansar Tetapkan UMP Kepri Tahun 2025 Sebesar Rp 3.623.624
Kamis, 12 Desember 2024
Foto : Istimewa |
TANJUNGPINANG, Infokepri.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri tahun 2025 ditetapkan Gubernur Kepri Ansar Ahmad sebesar Rp3.623.624, angka ini naik sebesar 6,5% disbanding UMP 2024.
Penetapan besaran UMP tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1414 Tahun 2024, yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Gubernur Ansar Ahmad pada 10 Desember 2024, dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Gubernur Ansar berharap besaran UMP tersebut dapat diterima oleh semua pihak dan semoga dapat mendukung pertumbuhan perekonomian di Provinsi Kepulauan Riau.
“ Saya berharap seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah dapat bersama-sama memperjuangkan kemajuan ekonomi Kepri,” kata Gubernur Ansar kepada wartawan di Gedung Daerah Tanjungpinang, Rabu (11/12/2024). (Par)
Editor : P Sipayung