Polda Kepri Amankan 101 Pelaku dan Beragam Narkoba, Periode 1-18 November 2024
Rabu, 20 November 2024
Kapolda Kepri (kanan) Dalam Kegiatan Ungkap Kasus Narkoba (foto by ist/infokepri) |
KEPRI, Infokepri.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
Selama periode 1 hingga 18 November 2024, Polda Kepri berhasil mengungkap 10 kasus peredaran gelap narkotika, dengan jumlah pelaku mencapai 101 orang, terdiri atas 12 pengedar atau kurir yang sedang dalam proses hukum, dan 89 penyalahguna yang menjalani restorative justice dan rehabilitasi.
Kapolda Kepulauan Riau Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H. menyampaikan bahwa dalam pengungkapan ini, Polda Kepri juga menyita barang bukti berupa Sabu seberat 2.091,21 gram, Ganja kering seberat 689,21 gram, Ekstasi sebanyak 204 butir, dan Happy Five sebanyak 10 butir.
“Selain itu, Polda Kepri mendeklarasikan transformasi Kampung Aceh di Kota Batam menjadi Kampung Madani sebagai wujud pelaksanaan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, " ungkapnya di Gedung GLK Polda Kepri. (19/11).
"Langkah ini tidak hanya membuktikan efektivitas strategi penegakan hukum, tetapi juga mencerminkan dedikasi aparat kepolisian terhadap keamanan masyarakat," terangnya saat memimpin terkait hasil pencapaian dan tindak lanjut program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden,
Lanjutnya, Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta bersama-sama mendukung pembangunan nasional dengan menaati hukum.
"Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi dorongan positif dalam menciptakan wilayah yang bebas dari Narkoba," tutup Kapolra Kepri. (*)
Editor : Andi P