Pemko Batam Siapkan Revisi Perwako Nomor 60 Tahun 2021, Fokus Penyesuaian RDTR Wilayah Nongsa Hingga Batu Aji - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pemko Batam Siapkan Revisi Perwako Nomor 60 Tahun 2021, Fokus Penyesuaian RDTR Wilayah Nongsa Hingga Batu Aji

Pemko Batam Siapkan Revisi Perwako Nomor 60 Tahun 2021, Fokus Penyesuaian RDTR Wilayah Nongsa Hingga Batu Aji
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M. Pd (tengah) saat menghadiri Konsultasi Publik I terkait revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 60 Tahun 2021, di Harris Hotel Batam Centre, Rabu (09/10/2024) (dok Diskominfo Batam)

By Posman

Advetorial, Infokepri.com
– Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) bersama Dinas Lingkungan Hidup menggelar Konsultasi Publik I terkait revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 60 Tahun 2021, di Harris Hotel Batam Centre, Rabu (09/10/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan peninjauan dan revisi terhadap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar, Lubuk Baja, Sekupang, dan Batu Aji untuk periode 2021-2041.

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M. Pd. menyampaikan apresiasi atas terfasilitasinya konsultasi ini. 

Pemko Batam Siapkan Revisi Perwako Nomor 60 Tahun 2021, Fokus Penyesuaian RDTR Wilayah Nongsa Hingga Batu Aji
Pegawai Pemko Batam saat menghadiri Konsultasi Publik I terkait revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 60 Tahun 2021, di Harris Hotel Batam Centre, Rabu (09/10/2024) (dok Diskominfo Batam)

"Saya berharap agar revisi ini dapat mengakomodasi kebutuhan yang ada dan memenuhi persyaratan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai bagian dari revisi RDTR," ujar Jefridin.

Revisi Perwako terkait RDTR ini digelar karena terdapat beberapa perubahan strategis yang mempengaruhi tata ruang Kota Batam. Di antaranya adalah penyesuaian terhadap perubahan batas wilayah administratif, pemanfaatan kawasan hutan, serta perizinan dasar yang telah diterbitkan seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). 

Suasana kegiatan Konsultasi Publik I terkait revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 60 Tahun 2021, di Harris Hotel Batam Centre, Rabu (09/10/2024) (dok Diskominfo Batam)

Selain itu, revisi ini juga akan memperhitungkan rekomendasi dari pemantauan dan evaluasi penataan ruang serta menyesuaikan dengan rencana tata ruang nasional.

"Revisi ini memperhitungkan beberapa isu pembangunan berkelanjutan yang paling strategis, sesuai dengan perkembangan terkini di Kota Batam," lanjutnya.

Dengan revisi RDTR yang responsif dan inklusif, diharapkan Kota Batam dapat terus berkembang sebagai kota yang berdaya saing dan berkelanjutan untuk masa depan. (Pay)

Editor : P Sipayung


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel