Kini, Pemkab Bintan Menjamin Halal Penyembelihan Hewan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Kini, Pemkab Bintan Menjamin Halal Penyembelihan Hewan

Kini, Pemkab Bintan Menjamin Halal Penyembelihan Hewan
Rangkaian Kegiatan Pengukuhan Pengurus DPD Juleha Bintan (foto by ist/infokepri)

BINTAN  Infokepri.com - Pemerintah Kabupaten Bintan sangat fokus dalam menjaga dan menjamin produk halal baik produk masuk, produk beredar ataupun yang di perdagangkan di wilayah Bintan.

Melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bintan, digelar Pengukuhan Pengurus DPD JULEHA (Juru Sembelih Halal) yang disejalankan dengan pelatihan bagi para juru sembelih di Bintan.

Kepala DKPP Bintan, Sri Heny Utami menyampaikan kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal baik produk masuk, produk beredar ataupun yang di perdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Kewajiban tersebut juga tertuang didalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal.

"Untuk itulah kegiatan yang dilaksanakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan jaminan keamanan pangan khususnya terhadap produk pangan asal hewan yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal)," katanya, (10/10).

"Sehingga dapat dikatakan hal ini merupakan bagian dari langkah konkret dalam mewujudkan produk pangan yang ASUH di Bintan," terangnya.

Adapun kegiatan tersebut diikuti oleh 75 peserta berasal dari sembilan kecamatan yang telah mendapatkan rekomendasi oleh Kepala Kantor Urusan Agama, di kecamatan masing-masing.

Plt. Bupati Bintan, Ahdi Muqsith menyampaikan harapan kepada pengurus DPD Juleha Bintan. Mampu memberikan manfaat yang luas guna mewujudkan hewan sembelihan sebagai produk pangan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal.

"Profesi Juru Sembelih Halal merupakan profesi yang mulia. Juleha bukan hanya menegakkan nilai syariat agama, tetapi juga menghasilkan produk pangan berupa daging ayam dan daging sapi yang halal dan kaya protein hewani yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat," katanya.

Lanjutnya, bukan hanya rumah potongnya saja yang wajib halal, tetapi pemotongnya juga harus juru sembelih halal. Oleh sebab itu, Pemkab Bintan sangat menyambut baik dengan diadakannya pelatihan Juru Sembelih Halal yang dilaksanakan.

"Pelatihan ini dapat menjadi batu loncatan bagi para peserta untuk semakin menyiarkan tentang pentingnya produk pangan yang halal. Disamping dapat juga menjelaskan bagaimana proses penyembelihan yang halal," tutupnya.

Sebagai daerah yang memiliki potensi besar dalam pengembangan peternakan, Bintan telah mampu melahirkan swasembada pangan, terutama produk daging dan telur ayam.

Tercatat produksi daging ayam ras pedaging atau ayam potong di Bintan mencapai 7.300 ton per tahun. Angka tersebut membuat Bintan menjadi pemasok utama dalam pemenuhan pangan untuk Kota Tanjung Pinang. (*)


Editor : Andi P


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel