Oki Minta Dinas PU Karimun Membongkar Bangunan yang Dibangun Haigong di Lahannya - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Oki Minta Dinas PU Karimun Membongkar Bangunan yang Dibangun Haigong di Lahannya

 

Oki Minta Dinas PU Karimun Membongkar Bangunan yang Dibangun Haigong di Lahannya
Bangunan yang dibangun Haigong di lahan Soemanteri di tepi pantai daerah ujung Puakang di depan Vihara Kelurahan Sei Lakam Timur, Senin (02/09/2024) (Foto : Jupri/Infokepri.com).

By Jupri

KARIMUN, Infokepri.com
– Soemanteri yang mengaku sebagai pemilik tanah di tepi pantai daerah ujung Puakang di depan Vihara Kelurahan Sei Lakam Timur, meminta kepada Dinas terkait untuk menghentikan aktivitas pembangunan di lahannya tersebut.

Alasan pria yang akrab disapa Oki, meminta Dinas PU Karimun untuk menghentikan pembangunan tersebut, lantaran bangunan itu dibangun di atas lahannya selain itu pembangunan tersebut diduga keras tidak memiliki izin.

"Dulu saya membangun pelantar dan gubuk kecil disuruh dihentikan dan dibongkar oleh Dinas PU, dengan alasan harus memiliki izin dari Gubenur atau Dinas PUPR Provinsi," kata Oki, Senin (02/09/2024).
 
Tetapi ketika Haigong melakukan pembangunan di tepi pantai daerah ujung Puakang tersebut, Dinas PU tidak berani menghentikan dan membongkarnya. Padahal sudah jelas pihak Haigong telah menyerobot tanahnya. Selain itu Haigongpun tidak memiliki izin untuk membangun dan tidak memiliki sertifikat tanah tersebut.

"Sedangkan saya memiliki surat sertifikat atas tanah tersebut. Tanah itu saya beli dari saudara Atan dan saya bisa membuktikannya," ujarnya.

Ia berharap Dinas PU tidak tebang pilih dan harus segera membongkar bangunan yang sudah dibangun oleh Haigong karena dia tidak memiliki izin, sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku.

"Jangan ada tebang pilih untuk menegakkan peraturan dan hukum, karena Haigong sudah jelas-jelas tidak memiliki izin mendirikan bangunan maupun memiliki sertifikat kepemilikan tanah," harapnya.

Sementara, Kasi Cipta Karya Dinas PU Deny Abidin mengatakan jika terkait masalah tanah agar dikonfirmasi kepada lurah setempat bukan wewenangnya jika masalah tanah.

"Silakan konfirmasi sama lurah setempat,"kata Kabid Cipta Karya Dinas PU Deny Abidin. 

Namun ketika dikonfirmasi kepadanya, mengapa ketika Oki membangun pondok kecil di lahannya sendiri tidak jauh dari lokasi lahan yang dibangun oleh Haigong, pihak Dinas PU Karimun membongkarnya dengan alasan tidak memiliki izin dari Gubenur atau Dinas PUPR Provinsi Kepri. Deny Abidin enggan untuk menjawabnya.

Terpisah, Lurah Sungai Lakam Timur Syafrizal saat dikonfirmasi terkait masalah ini, mengatakan pihaknya masih menunggu surat dari Badan Pertanahan (BPN) Karimun.

" Kita masih menunggu surat dari BPN Karimun, untuk mengetahui batas batas tanah antara pak Oki dan Haigong," ungkapnya. (Jupri)

Editor : Ismanto

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel