Gunakan Speed Boat, Pelaku Seludupkan Ratusan Liter Minyak Tanah Subsidi di Batam - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Gunakan Speed Boat, Pelaku Seludupkan Ratusan Liter Minyak Tanah Subsidi di Batam

Gunakan Speed Boat, Pelaku Seludupkan Ratusan Liter Minyak Tanah Subsidi di Batam
Barang Bukti BBM Jebis Minyak Tanah Dalam Jeregen (foto by ist/infokepri)

KEPRI, Infokepri.com - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri mengamankan pelaku penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM)  bersubsidi jenis minyak tanah sebanyak 14 jeregen dan 61 botol air mineral, di Tanjung Gundap, Sagulung, Batam - Kepri.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kasus terungkap atas laporan dari warga, adanya dugaan penyelundupan minyak tanah di Tanjung Gundap.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Subditgakkum langsung berangkat menuju wilayah Tanjung Gundap.

Di lokasi, sekitar pukul 13.14 WIB, (13/9). Tim melihat mobil sedan Toyota Corona putih dengan nomor polisi (Nopol) BP 1715 ZT yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi.

Tim langsung mengejarnya dan menghentikan mobil tersebut yang ternyata dikendarai oleh pelaku SR.

Saat mobil dihentikan, tim langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan 10 jerigen minyak tanah subsidi.

"Pelaku SR mengaku bahwa minyak tanah tersebut diangkut dari Pulau Temoyong menggunakan kapal speed boat,” katanya.

Lanjutnya, setelah mengamankan pelaku SR, kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan tim menemukan 4 jerigen minyak tanah, 61 botol air mineral berisi minyak tanah, serta peralatan lain di Kampung Tua Tanjung Gundap.

“Semua barang bukti diamankan beserta pelaku SR untuk proses hukum lebih lanjut ke Mako Ditpolairud Polda Kepri,” katanya.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 Miliar," tutup Kabid Humas Polda Kepri. (*)


Editor : Andi P


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel