Selama 3 Minggu, 5 Kasus Berhasil Diungkap - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Selama 3 Minggu, 5 Kasus Berhasil Diungkap

Selama 3 Minggu, 5 Kasus Berhasil Diungkap
Para Pelaku Yang Berhasil Diamankan Polresta Tanjung Pinang (foto by ist/infokepri)

TANJUNG PINANG, Infokepri.com - Satreskrim Polresta Tanjung Pinang menggelar pengungkapan 5 kasus tindak pidana dalam kurun waktu 3 minggu, di Lobby Mapolresta Tanjung Pinang.

Kasat Reskrim Polresta Tanjung Pinang, AKP Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., menyampaikan, sebanyak 5 kasus tersebut telah berhasil di ungkap sejak awal hingga akhir bulan Juli 2024 ini.

“Kasus yang berhasil diungkap yaitu penganiayaan, Curanmor, Curat, kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur dan kasus pencabulan anak di bawah umur,” ungkapnya, (30/7).

Lanjutnya, pada kasus Curanmor, pelakunya yaitu AP (25 tahun) dan RM (22 tahun) yang merupakan sepasang kekasih di Kota Tanjung Pinang.

“Mereka mencuri sepeda motor dengan modus kencan online. Kedua pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana,” katanya.

Berikutnya, kasus penganiayaan, adapun pelakunya seorang pria berinisial S (29), yang melakukan pemukulan terhadap istri siri karena tidak diberikan uang sebesar Rp.50 Ribu.

“Pelaku tersebut dijerat hukum dengan Pasa 351 ayat (1),” katanya.

Pada kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, pelakunya seorang pria berinisial MR (43 tahun). Dengan modus pelaku mengajak korban untuk melakukan perbuatan cabul dengan mengiming-imingi korban akan diberikan hadiah berupa 1 buah handphone.

“Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016. Sedangkan untuk kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur, pelaku S (57 tahun) memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dengannya dan mengancam korban jika memberitahukan perbuatannya kepada orang tuanya. Jika memberitahu maka korban akan dihabisi, S (57) di jerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016,” jelasnya.

Terakhir, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), ada 4 pelaku pada kasus tersebut, yakni IJ (60 tahun), EW (42 tahun), IS (40 tahun), dan MK (55 tahun).

“Semua pelaku datang menggunakan mobil rental dan berpura-pura membeli buah. Kemudian salah satunya mengambil 1 tas selempang pemilik toko buah. Untuk saat ini semua pelaku dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 – 4,” tutupnya. (*)


Editor : Andi P


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel