Melindungi Generasi Muda, Berantas Judi Online dan Bullying - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Melindungi Generasi Muda, Berantas Judi Online dan Bullying

Melindungi Generasi Muda, Berantas Judi Online dan Bullying
Pj Wako Tanjung Pinang Dan Kajari Tanjung Pinang (foto hy ist/infokepri)

TANJUNG PINANG, Infokepri.com - Menyikapi maraknya kasus judi online yang viral belakangan ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjung Pinang mengadakan sosialisasi anti judi online dan bullying.

Kegiatan tersebut, berlangsung di aula SMP Negeri 4 Tanjungpinang, diikuti guru serta siswa SD dan SMP di kota Tanjung Pinang. Kepulauan Riau.

Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjung Pinang, Andri Rizal, menegaskan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam pemberantasan judi online. 

“Kami tegas mendukung upaya pemerintah untuk memberantas judi online. Langkah ini penting untuk memastikan ketentraman dan ketertiban umum di kota Tanjungpinang serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat," katanya, (6/8).

"Kondisi yang aman dan stabil sangat penting untuk menyongsong Pemilukada yang akan digelar beberapa bulan mendatang," terangnya.

Lanjutnya, Sosialisasi ini juga bertujuan untuk melindungi generasi muda dari risiko judi online dan bullying. Dan berharap, kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada anak-anak dan remaja tentang bahaya judi online dan bullying. 

“Langkah ini adalah upaya kami untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari praktik-praktik merugikan tersebut," katanya.

Berikutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu, menjelaskan sosialisasi ini merupakan instruksi dari Presiden dan Jaksa Agung. 

“Sosialisasi ini sebagai bagian dari upaya pencegahan. Meskipun belum ada kasus judi online dan bullying di Tanjungpinang, kami mengambil langkah antisipasi untuk melindungi anak-anak dari risiko tersebut," terangnya.

Lanjutnya, menurut Pasal 27 ayat 2 UU ITE, pelaku judi online dapat dikenakan hukuman maksimal 6 tahun penjara. Sementara bullying, yang tergolong penganiayaan menurut Pasal 351, dapat dihukum maksimal 2 tahun 8 bulan. 

“Kita berikan pemahaman kepada anak-anak tentang dampak negatif bullying. Melalui sosialisasi ini, kami berharap dapat mengurangi praktik bullying dan judi online di kalangan generasi muda," pungkasnya. (*)


Editor : Andi P


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel