Mantan Pj Wako Tanjung Pinang Keluar dari Rutan Polres Bintan, Kasus Pemalsuan Surat - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Mantan Pj Wako Tanjung Pinang Keluar dari Rutan Polres Bintan, Kasus Pemalsuan Surat

Mantan Pj Wako Tanjung Pinang Keluar dari Rutan Polres Bintan, Kasus Pemalsuan Surat
Mantan Pj Wako Tanjung Pinang (kanan) Melakukan Proses Penangguhan Penahanan Di Polres Bintan (foto by ist/infokepri)

BINTAN, Infokepri.com - Pelaku dugaan pemalsuan Surat Tanah HS Bin M (46 tahun) yang merupakan mantan PJ Wali Kota Tanjung Pinang ditangguhkan masa penahanannya dan dikeluarkan dari ruang tahanan Polres Bintan. Sabtu, (03/08/2024)

Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson membenarkan bahwa HS dikeluarkan dari tahanan Polres Bintan, karena adanya permohonan penangguhan penahanan dari Penehat Hukumnya dan juga adanya jaminan dari istrinya sehingga penyidik mengabulkan permohonan Penangguhannya.

“Iya benar, tersangka HS yang merupakan mantan PJ Wali Kota Tanjung Pinang dikeluarkan dari tahanan Polres Bintan, karena adanya permohonan Penangguhan Penahanan dari Penasehat Hukum tersangka Hendie Devitra pada tanggal 11 Juli 2024 lalu," katanya.

“Mengingat masa penahanan juga mau berakhir, jadi kita kabulkan permohonan dari Penasehat Hukumnya, sekaligus penyidik melengkapi berkas perkaranya sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum," jelasnya. 

Lanjutnya, menerangkan bahwa proses hukum masih berjalan dan terhadap HS dilakukan wajib lapor sebanyak 3 kali dalam seminggu yaitu pada hari Senin, Rabu dan Jumat.

“Jadi proses dikabulkannya Penangguhan Penahanan tersangka HS melalui proses dan pertimbangan yang matang oleh Penyidik, juga karena adanya jaminan dari istri tersangka yang bernama Ranny Gustifa Sari yang memberikan jaminan bahwa tersangka HS tidak akan melarikan diri dan siap menghadirkan tersangka kapan saja diperlukan oleh Penyidik," jelasnya.

"Tersangka HS telah ditahan oleh Penyidik Polres Bintan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dengan Pelapor atas nama Constantyn Barail dan tersangka sudah ditahan selama 58 hari dan dikeluarkan dari Rumah Tahananan Polres Bintan tadi siang sekitar pukul 15.00 WIB tadi," terangnya mewakili Kapolres Bintan. (*)


Editor : Andi P


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel