HUT RI Ke -79: Sebanyak 504 WBP Rutan Batam, Diusulkan Dapat Remisi
Kamis, 08 Agustus 2024
Tahanan (kaos biru) Rutan Kelas II A Batam (foto by iat/infokepri) |
BATAM, Infokepri.com - Sebanyak 504 orang Warga Binaan Pemasyarakatakn (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam diusulkan untuk mendapatkan remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-79 tahun 2024.
Kepala Rutan Klas IIA Batam, Gerhani Putra menjelaskan, bahwa 504 WBP yang diusulkan menerima remisi tersebut terdiri dari RU I dan RU II, dan rata-rata warga binaan yang sebelumnya tersandung kasus narkotika maupun tindak kriminalitas.
Remisi ini sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik WBP selama menjalani masa tahanan. Dan remisi umum yang diusulkan mulai dari 1-4 bulan dengan besaran berbeda-beda setiap WBP.
“Yang diusulkan mendapat remisi umum adalah warga binaan yang telah memenuhi syarat adminitrasif dan substanstif serta berkelakuan baik selama menjalani pidana di Rutan Kelas IIA Batam,” katanya.
Lanjutnya, hal in bertujuan untuk memotivasi narapidana agar dapat kembali diterima di tengah masyarakat ketika mereka bebas nantinya.
"Ini masih berupa usulan dan menunggu persetujuan dari Kemenkumham RI, untuk selanjutnya menunggu keputusan di pusat," jelasnya.
Lanjutnya lagi, berharap seluruh warga binaan yang sedang menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIA Batam ini tetap mentaati aturan yang berlaku dan menunjukkan perilaku baik.
"Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berbuat baik dan memperbaiki diri," pungkasnya. (*)
Editor : Andi P