Belasan Masyarakat Biasa Terjerat Kasus Narkoba di Tanjung Pinang
Selasa, 13 Agustus 2024
Para Pelaku Yang Berhasil Diamankan Polresta Tanjung Pinang (foto by ist/infokepri) |
TANJUNG PINANG, Infokepri.com - Dalam periode 13 Juli hingga 27 Juli 2024, jajaran Satresnarkoba Polresta Tanjung Pinang berhasil mengungkap 10 kasus dengan 12 pelaku.
Kapolresta Tanjung Pinang, Kombes Pol Budi Santosa, SH., SIK, MH., menjelaskan, 12 pelaku tersebut dengan rincian 7 dari Kecamatan Tanjung Pinang Timur, 2 dari Bukit Bestari, dan 3 dari Kecamatan Tanjung Pinang Barat.
“Semua tersangka merupakan masyarakat biasa, saat ini proses pengungkapan jaringan perederannya masih kita dalami,” katanya.
Lanjutnya, adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni sabu dengan berat total 22,44 gram, dan pil ekstasi sebanyak 53 butir dengan berat 18,28 gram. Dan barang bukti pendukung seperti 3 buah timbangan digital, 11 unit handphone, 7 unit motor, dan 6 buah alat hisab sabu.
"Para tersangka tersebut terjerat hukum dengan pasal yakni, Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (*)
Editor : Andi P