Selama 2 Bulan, Polda Kepri Musnahkan Sabu 13,5 Kg dari Negara Serumpun Malaysia - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Selama 2 Bulan, Polda Kepri Musnahkan Sabu 13,5 Kg dari Negara Serumpun Malaysia

Selama 2 Bulan, Polda Kepri Musnahkan Sabu 13,5 Kg dari Negara Serumpun Malaysia
Konfrensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Periode Juni - Juli 2024 (foto by ist/infokepri)

KEPRI, Infokepri.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau menggelar hasil ungkap kasus tindak pidana narkotika selama periode Juni hingga Juli 2024. 

Dalam periode tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 19 kasus narkotika dengan 25 pelaku. Barang bukti yang berhasil disita mencakup 13.423,64 gram sabu, 1.038,32 gram ganja kering, 34 butir ekstasi, dan 0,30. Kegiatan dilaksanakan, di Loby Utama Polda Kepri. Selasa, (30/07/2024)

Dari total 19 kasus tersebut, terdapat lima kasus menonjol. Tiga kasus diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, satu kasus melalui investigasi bersama antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polres Anambas, serta satu kasus lainnya melalui kerja sama dengan Bea Cukai Batam dan AVSEC Bandara Hang Nadim Batam. 

Total barang bukti yang disita dari lima kasus menonjol ini adalah 13.312,42 gram sabu.

Kasus pertama diungkap oleh Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dengan pelaku Herli Razali alias Herli bin Juliono. Herli ditangkap di pinggir pantai Nongsa Bahagia, Batam, dengan barang bukti berupa 4.986  gram sabu.

Modus operandi yang digunakan adalah pengambilan sabu dari Malaysia ke perbatasan Indonesia menggunakan speed boat, lalu membawa sabu tersebut ke pantai Nongsa Bahagia untuk diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenal atas perintah DPO Andre.

Kasus kedua diungkap oleh Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dengan pelaku Wahyu Azmi alias Wahyu bin Hasanuddin. Wahyu ditangkap di rumahnya di Paya Manggis, Tanjung Balai Karimun, dengan barang bukti 134,09  gram sabu.

Modus operandi yang digunakan adalah pengambilan sabu dari Malaysia yang disimpan dalam kotak susu dan diserahkan kepada pembeli yang merupakan anggota polisi yang menyamar.

Kasus ketiga melibatkan tiga pelaku yaitu Joni Candra alias Joni alias Sultan bin Azis (alm), Hendra Kurniawan alias Hendra bin M. Isroyusi, dan Triantoko alias Koko bin Suyatno.

Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di Batam dengan barang bukti 1.016,55  gram sabu. Modus operandi yang digunakan adalah pembelian sabu dari DPO Ahong di Batam dan penyimpanan sabu di rumah yang disewa untuk transaksi dengan pembeli yang merupakan polisi yang menyamar.

Kasus keempat merupakan hasil investigasi bersama antara Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polres Anambas dengan tersangka Ahmad Muniri alias Muniri bin Sulaiman. Muniri ditangkap di KM Bukit Raya, Pelabuhan Pelni Tarempa, Anambas, dengan barang bukti 6.219 gram sabu.

Modus operandi yang digunakan adalah pengambilan sabu dari Malaysia dan membawanya ke Indonesia melalui pelabuhan tikus di Karimun, kemudian dibawa ke Bintan menggunakan kapal Pelni untuk diserahkan kepada DPO Horri di Madura.

Kasus kelima melibatkan investigasi bersama antara Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Bea Cukai, dan AVSEC Bandara Hang Nadim Batam. Tiga pelaku yaitu Zulkifli alias Si Jul bin Muhammad Ali, Saiful alias Nyak bin Maimun Ali, dan Suratmin alias Amin bin Walijo ditangkap di Bandara Hang Nadim, Batam, dengan barang bukti 956,75 gram sabu.

Modus operandi yang digunakan adalah penyelundupan sabu dari Batam ke Balikpapan dengan cara menyembunyikannya dalam dubur dan celana dalam.

Berikutnya, kegiatan dilanjutkan dengan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Adapun Berikut Barang bukti yang dimusnahkan memiliki rincian sebagai berikut:

Sabu Kristal:
Jumlah total: 13.540,39  gram 
Disisihkan untuk pembuktian di pengadilan: 238,09  gram 
Disisihkan untuk pemeriksaan labfor: 71,57  gram 
Dimusnahkan: 13.230,73 gram 

Ganja Kering:
Jumlah total: 959,6 gram 
Disisihkan untuk pembuktian di pengadilan: 14,77 gram
Disisihkan untuk pemeriksaan labfor: 10,06  gram
Dimusnahkan: 934,76 gram

Ekstasi:
Jumlah total: 33  butir
Disisihkan untuk pembuktian di pengadilan: 22  butir
Disisihkan untuk pemeriksaan labfor: 3  butir
Dimusnahkan: 8 butir

Serbuk Ekstasi:
Jumlah total: 1,65 gram
Disisihkan untuk pemeriksaan labfor: 0,05  gram
Dimusnahkan: 1,6  gram

Lysergic Acid Diethylamide (LSD):
Jumlah total: 0,30 gram 
Disisihkan untuk pemeriksaan labfor: 0,15  gram
Dimusnahkan: 0,15 gram

Penangkapan dan penyitaan barang bukti ini terjadi di berbagai lokasi di wilayah Kepulauan Riau, termasuk Tanjung Pinang, Batam, Karimun, dan Kepulauan Anambas.

"Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Kepri dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau," tegas Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K. (*)


Editor : Andi P



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel