Pelaku Rudapaksa Anak Tetangga, Usai Minta Tolong - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pelaku Rudapaksa Anak Tetangga, Usai Minta Tolong

Pelaku Rudapaksa Anak Tetangga, Usai Minta Tolong
Kapolres Karimun Bersama Pelaku Dan Barang Bukti Dalam Ungkap Kasus (foto by ist/infokepri)

KARIMUN, Infokepri.com - Sebelum diringkus Satreskrim Polres Karimun, Selasa (30/7). Dalam ancaman pelaku pencabulan dan persetubuhan gagahi korbannya sebanyak Dua Kali.

Adapun modus pelaku pelaku An (Pria, 39 tahun) melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan yakni dengan menghubungi ayah korban minta tolong menemani pelaku pergi ke konter untuk kredit handphone. Lalu sekira pukul 15.00 WIB, pelaku pergi untuk bertemu, namun ayah korban tidak ada di rumah, Saat itu timbulah niat pelaku untuk melakukan aksi bejatnya.

Korban sudah disetubuhi sebanyak 2 (dua) kali oleh pelaku, adapun kejadian pertama kali terjadi pada hari Senin (22/7/24) sekira pukul 13.00 WIB dengan ancaman pelaku  kepada korban dengan kalimat "awas kau kasih tau orang" merasa aman dan tidak terbongkar, akhirnya pelaku kembali menyetubuhi korban untuk kedua kalinya pada keesokan harinya Selasa (23/7/24) sekira pukul 13.00 WIB dengan ancaman yang sama.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban 'Melati' (nama samaran) sebanyak dua kali.

Aksi persetubuhan itu bermula saat pelaku meminta tolong ayah korban untuk mencarikan kredit handphone di konter. Setelah ayah korban pergi dan tidak ada dirumah, pelaku kemudian langsung menjalankan aksi bejatnya tersebut.

"Pelaku ini tetangga korban, jadi selama melakukan persetubuhan tersebut korban diikat serta mendapatkan ancaman dari pelaku," jelasnya.

Lanjutnya, kasus ini terbongkar setelah korban memberanikan diri untuk bercerita terkait kejadian persetubuhan itu ke tetangganya dan segera melaporkan ke pihak Kepolisian.

Saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolres Karimun guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu helai switer hitam, 1 helai celana jeans, 1 helai daster, 1 unit sepeda motor dan 1 utas tali untuk meningkat kaki korban. 

"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 (2) dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 5 Miliar," tutupnya. (Jupri)


Editor : Andi P


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel