Polda Kepri Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 892,44 Gram
Senin, 12 Maret 2018
BATAM, Infokepri.com - Polda Kepri memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 892,44 Gram yang dimusnahkan di ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri. Nongsa - Batam. Senin, (12/03/2018).
Pemusnahan barang haram ini dihadiri oleh, Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, pengacara bersama tersangka serta sejumlah awak media
Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Charles P Sinaga, SIK, MH mengatakan, barang bukti sabu-sabu yang dimusnakan ini seberat 892,44 gram, yang dikemas di dalam enam bungkus plastik bening.
Ia menyebutkan sebagian barang bukti yang diamankan disisihkan untuk pemeriksaan Labfor seberat 76,56 gram, serta sebagian lagi disisihkan untuk pembuktian perkara di pengadilan seberat 12 gram.
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat pada Selasa, (13/2/2018) lalu sekitar pukul 15.00 wib personil Subdit 2 mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Kawasan Panbil Mall. Atas informasi itu, petugas melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan seorang tersangka dengan inisial M Alias MADAT Bin M.H (laki-laki), kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti Sabu seberat 981 gram shabu-shabu.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan kurungan penjara paling rendah selama 6 Tahun , paling lama 20 tahun dan pidana penjara seumur hidup atau Hukuman mati.
(AP)