Sidang WNA India Kasus 106 Kilogram Sabu, Jaksa Penuntut : Tuntutan Hukuman Mati untuk Terdakwa Mutlak
Kamis, 10 April 2025
Sidang terdakwa WNA India di pengadilan Negri Karimun, Kamis (10/4) (Jupri/Infokepri.com)
By Jupri
KARIMUN, Realitamedia.com - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyelundupan 106 kilogram narkotika jenis sabu yang menyeret 3 Warga Negara Asing (WNA), yakni inisial RM, SD dan GV, Kamis (10/4/2025) siang.
Adapun agenda sidang tersebut merupakan pembacaan tanggapan atau replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karimun terhadap pledoi kuasa hukum terdakwa
Sidang replik tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Yona Lamerossa di dampingi dua hakim anggota
JPU Kejari Karimun, Yogi Kaharsyah menyebutkan saksii ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa seharusnya memberikan keterangan pendapat yang profesional.
"Kami juga meragukan dalil-dalil yang diberikan oleh saksi ahli mereka, yang mana seolah-olah memberikan keterangan layaknya saksi fakta," ucapnya.
Mereka juga bahkan berkata bahwa sidang ini sebagai peradilan sesat karena tidak menghadirkan saksi secara langsung
" Dalam KUHAP dan putusan MA, persidangan melalui daring atau via zoom diperbolehkan," katanya.
Yogi membeberkan mengenai barang bukti foto, JPU menilai foto yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa justru semakin memperkuat pembuktian adanya upaya penyelundupan yang dilakukan oleh para terdakwa.
"Barang bukti foto yang di tangki BBM itu justru semakin memperkuat bukti kami, setelah dikroscek lebih mendalam mereka (terdakwa-red) memang benar melakukan pengerjaan di situ, yang sebelumnya sempat ditepis atau disangkal oleh kuasa hukum," sebut dia.
Oleh karena itu, JPU Kejari Karimun menyebutkan bahwa tuntutan hukuman mati yang mereka layangkan kepada para terdakwa tersebut adalah mutlak dan tidak ada perubahan sama sekali.
"Kami meminta majelis hakim untuk menolak nota pembelaan (pledoi) kuasa hukum terdakwa, dan jelas tuntutan kami tidak ada yang berubah dan mutlak," tuturnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada tanggal 14 April 2025 mendatang dengan agenda penyampaian duplik atau jawaban terdakwa terhadap tanggapan JPU.
Sebelumnya, Kuasa Hukum terdakwa mengungkapkan banyaknya kejanggalan dalam kasus tersebut, terlebih saat proses penggeledahan, penangkapan hingga fakta-fakta di persidangan.
Mereka menyebut selama proses persidangan berlangsung tidak terdapat bukti kuat yang mengarahkan kepada kliennya atau ketiga terdakwa sebagai pelaku pengedar narkotika jaringan internasional.
Tak hanya sampai disitu, selama persidangan saksi-saksi kunci seperti kapten kapal hingga kru juga tidak dihadirkan untuk memberikan keterangan detail, yang mana hanya melalui via zoom.
Bahkan keterangan yang diberikan para saksi hanya bersifat asumsi hingga pengiringan opini yang tidak didukung dengan alat bukti konkrit. (Jup)
By Jupri
KARIMUN, Realitamedia.com - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyelundupan 106 kilogram narkotika jenis sabu yang menyeret 3 Warga Negara Asing (WNA), yakni inisial RM, SD dan GV, Kamis (10/4/2025) siang.
Adapun agenda sidang tersebut merupakan pembacaan tanggapan atau replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karimun terhadap pledoi kuasa hukum terdakwa
Sidang replik tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Yona Lamerossa di dampingi dua hakim anggota
JPU Kejari Karimun, Yogi Kaharsyah menyebutkan saksii ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa seharusnya memberikan keterangan pendapat yang profesional.
"Kami juga meragukan dalil-dalil yang diberikan oleh saksi ahli mereka, yang mana seolah-olah memberikan keterangan layaknya saksi fakta," ucapnya.
Mereka juga bahkan berkata bahwa sidang ini sebagai peradilan sesat karena tidak menghadirkan saksi secara langsung
" Dalam KUHAP dan putusan MA, persidangan melalui daring atau via zoom diperbolehkan," katanya.
Yogi membeberkan mengenai barang bukti foto, JPU menilai foto yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa justru semakin memperkuat pembuktian adanya upaya penyelundupan yang dilakukan oleh para terdakwa.
"Barang bukti foto yang di tangki BBM itu justru semakin memperkuat bukti kami, setelah dikroscek lebih mendalam mereka (terdakwa-red) memang benar melakukan pengerjaan di situ, yang sebelumnya sempat ditepis atau disangkal oleh kuasa hukum," sebut dia.
Oleh karena itu, JPU Kejari Karimun menyebutkan bahwa tuntutan hukuman mati yang mereka layangkan kepada para terdakwa tersebut adalah mutlak dan tidak ada perubahan sama sekali.
"Kami meminta majelis hakim untuk menolak nota pembelaan (pledoi) kuasa hukum terdakwa, dan jelas tuntutan kami tidak ada yang berubah dan mutlak," tuturnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada tanggal 14 April 2025 mendatang dengan agenda penyampaian duplik atau jawaban terdakwa terhadap tanggapan JPU.
Sebelumnya, Kuasa Hukum terdakwa mengungkapkan banyaknya kejanggalan dalam kasus tersebut, terlebih saat proses penggeledahan, penangkapan hingga fakta-fakta di persidangan.
Mereka menyebut selama proses persidangan berlangsung tidak terdapat bukti kuat yang mengarahkan kepada kliennya atau ketiga terdakwa sebagai pelaku pengedar narkotika jaringan internasional.
Tak hanya sampai disitu, selama persidangan saksi-saksi kunci seperti kapten kapal hingga kru juga tidak dihadirkan untuk memberikan keterangan detail, yang mana hanya melalui via zoom.
Bahkan keterangan yang diberikan para saksi hanya bersifat asumsi hingga pengiringan opini yang tidak didukung dengan alat bukti konkrit. (Jup)
Editor : Posman