Paguyuban UMKM Karimun Terbitkan Buku Panduan Pelayanan dan Perizinan UMKM
By Jupri
Buku panduan berbentuk dan dapat diakses melalui tautan https://tinyurl.com/BukuSakuUMKMKarimun).
Buku ini disusun sebagai panduan dan memuat informasi penting seputar perizinan, legalitas usaha, akses pembiayaan, serta prosedur ekspor-impor bagi para pelaku UMKM di wilayah Karimun dan sekitarnya.
Menurut buku panduan tersebut, yang telah didapat awak media, Paguyuban UMKM ini dibentuk tahun 2024 sesuai dengan Keputusan Bupati Karimun Nomor 556 Tahun 2024 tentang Pembentukan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Buku panduan ini disusun berkat kolaborasi yang baik antara Bupati Karimun beserta Dinas Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan dan Kelautan dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, instansi vertikal seperti Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau,
KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Kementerian Agama Kabupaten Karimun, Balai Pengawasan Obat dan Makanan Batam, Badan Pusat Statistik Kabupaten Karimun, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Balai Karimun, serta Perbankan yang ada di Karimun (BNI, BRI, BSI, BRKS, dan BPR Tuah).
Selain berisi prosedur layanan, di dalam buku ini juga terdapat kontak layanan masing-masing anggota Paguyuban sehingga diharapkan jika terdapat kendala layanan atau ingin melakukan konsultasi, para pelaku UMKM dapat dengan mudah menghubungi kontak dimaksud.
Dalam sambutannya, Bupati Karimun, H. Ing. Iskandarsyah, selaku Pengarah Paguyuban UMKM, menyampaikan bahwa UMKM memiliki peran yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“ Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Karimun senantiasa berkomitmen untuk mendukung pengembangan UMKM melalui berbagai program dan kebijakan yang berpihak kepada para pelaku usaha," kata Bupati Karimun.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Nugroho Adhi, yang juga bertindak sebagai pengarah, menyampaikan harapannya agar Buku Panduan yang dibuat secara online akan mempermudah dalam mendapatkan informasi seputar pelayanan dan perizinan produk UMKM yang dapat digunakan oleh para pelaku UMKM untuk meningkatan pemasaran produk mereka sehingga semakin kompetitif di dunia usaha baik lokal maupun global.
Menurut Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Fajar Suryanto, Paguyuban UMKM ini telah memiliki beberapa kisah sukses yg menjadi inspirasi di tingkat nasional.
Keberhasilan UMKM Binaan di Moro, Kwek Tjang Tjik, yang sukses mengekspor produk olahan ikan (kerupuk ikan) ke Malaysia dan PT. Kepri Central Coconut yang berhasil mengekspor seberat 20 ton Frozen Coconut Cream ke Malaysia. Selain itu, terdapat UMKM Binaan di Kundur, PT Stargrower Kundur, dengan komoditas ekspor berupa gambir tembus hingga China dan Taiwan.
“ Ketiga perusahaan itu merupakan contoh UMKM Binaan yang berhasil menembus pasar internasional dengan asistensi dan informasi yang diberikan selama menjadi anggota Paguyuban UMKM Kabupaten Karimun," kata Fajar kepada media.
Ia mengatakan untuk pengembangan berikutnya, paguyuban UMKM Kabupaten Karimun dalam hal ini Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama BSI Karimun tengah menginisiasi pembentukan Kampung UMKM di Kundur Utara dengan produk berupa Madu Kelulut.
“ Kampung UMKM yang dirancang ini nantinya diharapkan mendapatkan akses bantuan permodalan dan pendampingan pengembangan usaha secara profesional dari BSI,” katanya. (Jup)
Editor : Posman