Minta Data Terbaru, Wako Tanjung Pinang: RT/RW Itu Lembaga Bukan Individu - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->
Trending News
Loading...

Minta Data Terbaru, Wako Tanjung Pinang: RT/RW Itu Lembaga Bukan Individu

Minta Data Terbaru, Wako Tanjung Pinang: RT/RW Itu Lembaga Bukan Individu
Rangkaian Kegiatan Rakor Bersama Camat Dan Lurah (foto by ist/infokepr)

TANJUNG PINANG,  Infokepri.com - Dalam rangka penataan ulang struktur Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di seluruh wilayah Kota Tanjung Pinang, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.

Berdasarkan regulasi tersebut, pembentukan RT dan RW cukup ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwako), tanpa memerlukan Peraturan Daerah (Perda) sebagaimana sebelumnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemko Tanjung Pinang akan mencabut Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan menggantinya dengan Perwako baru sebagai dasar hukum penataan kelembagaan RT dan RW.

“Dulu dasar hukumnya Perda, sekarang cukup dengan Perwako. Maka ketika Perda dicabut, otomatis Perwako lama tidak berlaku dan perlu diganti,” tegas Wali Kota Tanjung pmPinang, Lis Darmansyah, saat memimpin rapat koordinasi bersama Camat dan Lurah se-Kota Tanjung Pinang di ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah, kantor Wali Kota, (9/4).

Rapat tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Tanjung Pinang, para asisten, staf ahli, sekretaris Bappelitbang, kepala Bagian Pemerintahan, serta seluruh Camat dan Lurah.

Dari hasil evaluasi pelaksanaan Perda sebelumnya, ditemukan sejumlah permasalahan, antara lain belum adanya standar rasio jumlah kepala keluarga (KK) per RT maupun RW, serta ketimpangan beban kerja antarwilayah. Beberapa RT hanya melayani 8 KK, sementara RT lain menangani lebih dari 1.000 KK.

Dalam rangka penataan kelembagaan yang lebih proporsional, Pemko merancang skema klasifikasi RT berdasarkan jumlah KK, terdiri dari RT tinggi (300–500 KK), sedang (200–300 KK), rendah (100–200 KK), dan klasifikasi khusus untuk wilayah tertentu seperti Pulau Penyengat. 

Lanjutnya, RT dan RW merupakan lembaga, bukan individu. Oleh karena itu, kebijakan insentif akan didasarkan pada beban kerja lembaga secara proporsional.

“RT dan RW itu lembaga, bukan person. Maka insentif yang diberikan harus didasarkan pada beban kerja kelembagaan, bukan personal. Ini menyangkut pelayanan publik dan tata kelola yang lebih baik,” katanya.

Lanjutnya lagi, meminta seluruh Camat dan Lurah untuk menyusun klasifikasi wilayah berdasarkan kondisi riil di lapangan. 

Misalnya, dalam satu RW di Kelurahan Kampung Bulang yang terdiri dari empat RT, bisa terdapat klasifikasi berbeda, mulai dari tinggi, sedang, hingga rendah. “Sehingga ada pembagian tugas administratif dan teknis secara terukur,” terangnya.

Menanggapi arahan tersebut, Sekretaris Daerah, Zulhidayat menyampaikan bahwa penyesuaian batas wilayah RT dan RW juga menjadi perhatian penting.

“Pak Wali menyoroti adanya potensi tumpang tindih wilayah. Maka perlu dilakukan verifikasi di lapangan dan kesepakatan antarwarga untuk memastikan batas wilayah yang jelas,” katanya, dan meminta seluruh Xamat dan Lurah untuk menyampaikan hasil pemutakhiran data wilayah dan skema klasifikasi RT dan RW paling lambat 21 April 2025. (*)


Editor:AP


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel