LKPj 2024, Berikut Penyampaian Bupati Natuna - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->
Trending News
Loading...

LKPj 2024, Berikut Penyampaian Bupati Natuna

LKPj 2024, Berikut Penyampaian Bupati Natuna
Bupati Natuna (tengah) Dalam Rapat Paripurna DPRD (foto by ist/infokepri)
NATUNA, Infokepri.com - Dalam rapat paripurna DPRD, Bupati Natuna, Cen Sui Lan sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2024 dan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2025. Kamis, (10/04/2025)

Bupati Natuna menjelaskan bahwa Penyelenggaraan Pemerintahan serta Pembangunan Daerah Kabupaten Natuna Pada Tahun 2024 mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026.

Terkait Dokumen LPKJ yang telah disusun, terdapat beberapa hal pokok, mulai dari realisasi pendapatan daerah pada tahun 2024, Realisasi belanja daerah pada tahun 2024, realisasi penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, jumlah Program dan kegiatan urusan pemerintahan yang didanai oleh APBD Tahun 2024 serta capaian indikator kinerja utama (IKU) daerah pada tahun 2024.

“Untuk tahun-tahun kedepan tentunya kita juga akan lebih banyak menghadapi tantangan dalam rangka

menyukseskan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Natuna, untuk itu kami berharap dukungan dari DPRD Kabupaten Natuna serta doa seluruh lapisan masyarakat agar apa yang kita cita-citakan dapat terwujud,” jelasnya.

Selain itu, juga berharap DPRD Natuna dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah Kabupaten Natuna sebagai bahan dalam:
Penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya;

Penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya; dan

Penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan/atau kebijakan strategis daerah.

Selanjutnya pada rapat paripurna, Pemerintah Daerah menyampaikan Ranperda kepada DPRD Natuna untuk dapat segera dibahas bersama-sama mengenai tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 16 Tahun 2021 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah. (*)


Editor:AP


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel