Rutan Batam Usulkan 371 WB Dapat RK
Selasa, 25 Maret 2025
![]() |
Kepala Rutan Kelas IIA Batam (foto by ist/infokepri) |
BATAM, Infokepri.com - Di Hari Raya Idul Fitri 1446 H, sebanyak 371 orang Warga Binaan (WB) Rutan Kelas II A Batam diusulkan mendapatkan Remisi Khusus, usulan tersebut mencakup RK I dan II
Pada Remisi Khusus tersebut, sebanyak 302 orang diusulkan mendapat pengurangan masa hukuman selama 1 bulan, sementara itu 69 orang mendapatkan remisi selama 15 hari. Dari total usulan tersebut, 2 orang diantaranya langsung menghirup udara bebas usai penyerahan remisi.
Kepala Rutan Kelas II A Batam, Fajar Teguh Wibowo, menegaskan bahwa seluruh warga binaan yang diusulkan telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
"Warga binaan yang diusulkan berstatus narapidana yang dibuktikan dengan surat putusan pengadilan, telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, tidak pernah melanggar aturan selama di dalam Rutan (Register F), serta aktif dalam program pembinaan," katanya. Selasa, (25/03/25)
"Remisi bukanlah pemberian cuma-cuma, melainkan penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan selama menjalani masa pidana," tutupnya.
Kasus yang mendominasi dalam daftar usulan remisi, adalah pidana umum. Dan saat ini, jumlah total tahanan atau narapidana Rutan Kelas II A Batam dihuni sebanyak 1.067 orang. (*)
Editor:AP