Pelaku Tipikor DLH Karimun, Tunggu Disidang di Tanjung Pinang - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->
Trending News
Loading...

Pelaku Tipikor DLH Karimun, Tunggu Disidang di Tanjung Pinang

Pelaku Tipikor DLH Karimun, Tunggu Disidang di Tanjung Pinang
Kantor Kejari Karimun - Kepri (foto by ist/infokepri)

KARIMUN, Infokepri.com - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menyerahkan pelaku tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar dan pemeliharaan peralatan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun Tahun Anggaran (TA) 2021 sampai dengan 2023.

Penyerahan Pelaku inisial S dan RA bersama barang bukti (tahap II), kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karimun, oleh Kepala Sub Seksi Penyidikan Kejari Karimun, Riris Monica SH.

Kasi Pidsus Kejari Karimun, Priandi Firdaus SH mengatakan setelah menerima tersangka bersama barang bukti, JPU Kejari Karimun akan menyerahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Pinang, setelah itu akan digelar persidangan.

“Setelah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang, kita tinggal menunggu jadwal persidangan dari tersangka S dan RA,” katanya. Kamis, (06/02/2025)

Lanjutnya, Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang terdiri dari dokumen-dokumen dan uang tunai yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka.

“Kurang lebih 200 barang bukti yang dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari dokumen-dokumen dan uang tunai sekitar Rp 500 Juta. Uang tersebut merupakan pengembalian kerugian negara oleh para tersangka, serta uang lain yang telah disita oleh penyidik," tutupnya. (*)


Editor:AP


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel