Kepri Wilayah 3 T, DPRD Kepri Minta Pemerintah Pusat Evaluasi Pemangkasan Anggaran - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->
Trending News
Loading...

Kepri Wilayah 3 T, DPRD Kepri Minta Pemerintah Pusat Evaluasi Pemangkasan Anggaran

Kepri Wilayah 3 T, DPRD Kepri Minta Pemerintah Pusat Evaluasi Pemangkasan Anggaran
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin,SE.,MM (Ist/Infokepri.com)



TANJUNG PINANG, Infokepri.com
-  Pemerintah pusat mengkaji ulang kebijakan pemangkasan anggaran Kepri, karena Kepri wilayah daerah 3 T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Pemangkasan anggaran akan mengurangi belanja pemerintah, sehingga berdampak ke pembangunan daerah, sementara Kperi berdekatan dengan negara tetangga.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin,SE.,MM kepada wartawan di Tanjungpinang, Selasa (11/02/2025).

Menurut Wahyu pemangkasan anggaran tersebut akan berdampak pada meningkatnya pengangguran. Belum lama ini, pemerintah daerah juga merumahkan banyak honorer.

“ Tingginya angka pengangguran dikhawatirkan meningkatkan angka kejahatan,” katanya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri memangkas anggaran hingga Rp285 miliar pada tahun 2025. Ini menyusul Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Kemarin masih sekitar Rp285 miliar lagi, kita kurangi lagi,” kata Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, Senin (10/02/2025).

Gubernur Ansar telah meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan penghematan.

“Kita sudah instruksikan ke semua OPD, sebisanya berhemat,” tuturnya.

Dikatakannya, pemangkasan anggaran tersebut berdampak pada tertundanya berbagai program dan kegiatan yang sudah disusun di APBD 2025. Pemprov Kepri juga menunda penandatanganan kontrak dengan perusahaan pemenang tender.

“Kegiatan-kegiatan di APBD yang sudah kita susun banyak yang akan kita tunda. Ada yang sudah menang tender, tapi kita tunda penandatangan kontraknya,” katanya. (Par)

Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel