Selama 2024, 28 Personel Polda Kepri di PTDH
Rabu, 01 Januari 2025
Personel Polda Kepri Udai Mengikuti Prosesi Upacara Kenaikan Pangkat (foto by ist/infokepri) |
KEPRI, Infokepri.com - Selama tahun 2024, puluhan personel mendapat sanksi terhadap pelanggaran disiplin dan kode etik, di internal Polda Kepri dan Polres/Ta jajaran.
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., menyampaikan data terbaru menunjukkan bahwa pelanggaran disiplin, terutama terkait Pelanggaran Disiplin (Garplin) sejumlah 48 personel dikenai sanksi pada 2024.
"Selain itu, sebanyak 62 personel diberi sanksi terkait pelanggaran kode etik, dan 28 personel diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH)," terangnya dalam giat capain kinerja, rilis akhir tahun di Mapolda Kepri, (30/12)/24).
Kapolda Kepri menegaskan bahwa pemberian sanksi ini mencerminkan langkah tegas dalam penegakan aturan dan pengawasan internal di lingkungan Polda Kepri.
Berikutnya, Polda Kepri meraih kesuksesan besar dengan memperoleh 41 penghargaan sepanjang tahun 2024, sebagai bentuk apresiasi atas prestasi dalam memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan, dan penegakan hukum kepada masyarakat Kepulauan Riau.
Penghargaan tersebut diberikan oleh berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian, Pemerintah Daerah, dan lembaga lainnya, yang semakin memperkuat posisi Polda Kepri sebagai institusi yang mengutamakan pelayanan prima dan profesionalisme.
Selain itu, Polda Kepri juga memberikan penghargaan kepada personel berprestasi, dengan 40 personel menerima penghargaan atas kontribusi mereka, sementara 388 personel lainnya mendapatkan tanda kehormatan sebagai bentuk pengakuan atas dedikasi mereka dalam menjalankan tugas kepolisian dengan baik.
Kemudian, dalam upaya memperkuat operasional keamanan dan pelayanan kepada masyarakat, Polda Kepri terus melakukan modernisasi sarana dan prasarana dengan menambah 32 unit kendaraan operasional yang terdiri dari 20 unit roda dua, 12 unit roda empat, dan 3 unit water cannon. (*)
Editor : Andi P