Wako Batam Gratiskan PBB bagi Warga Miskin
Senin, 09 Desember 2024
Wako Batam Saat Memimpin Apel Gabungan (foto by ist/infokepri) |
BATAM, Infokepri.com - Wali Kota (Wako) Batam, Muhammad Rudi, menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga berpenghasilan rendah di Kota Batam.
“Jumlahnya kurang lebih 120 ribu masyarakat yang akan menerima, jadi masyarakat berpenghasilan rendah ini tidak perlu membayar PBB,” katanya.
Hal tersebut, disampaikannya saat memimpin apel gabungan, di Dataran Engku Putri, Batam Centre. Senin, (09/12/2024)
Lanjutnya, kebijakan itu berlaku pada 2025 mendatang. Selain bagi warga miskin, kebijakan itu juga berlaku bagi pensiunan pegawai, TNI dan Polri.
“Kebijakan ini untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, semoga apa yang diberikan ini memberi manfaat bagi masyarakat,” tegas Wako Batam. (*)
Editor : Andi P