Sepanjang Tahun 2024, Polresta Tanjungpinang Ungkap 8 Kasus Besar
TANJUNGPINANG, Infokepri.com – Sepanjung tahun 2024 ini, Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap 8 kasus besar yang menjadi perhatian public yakni, yang pertama kasus curanmor, diungkap pada bulan Februari lalu.
Kedua kasus penggelapan Rp900 juta oleh oknum perusahaan, diungkap pada bulan April lalu. Ketiga kasus penyelundupan narkoba, jenis sabu sebanyak 649,78 gram dan 683 butir ekstasi, diungkap pada bulan Mei lalu.
Keempat penemuan mayat bayi di parit, pada bulan Juni lalu, kelima kasus persetubuhan anak di bawah umur, diungkap pada bulan Juli lalu. Kemudian yang keenam, kasus Curat di toko buah oleh satu keluarga, diungkap pada bulan Juli lalu.
Sedangkan yang ketujuh mengamankan 8 tersangka tindak pidana narkoba dengan barang bukti sebanyak 105,35 gram sabu dan 2.079 butir pil ekstasi, pada bulan Oktober lalu.
Yang kedelapan mengungkap kasus TPPO di Pelabuhan Sri Bintan Pura pada bulan Desember 2024 ini.
“ Kami akan terus berupaya meningkatkan kinerja, terutama dalam menangani kasus-kasus yang menjadi perhatian public,” kata Kapolresta Kota Tanjungpinang, Kombes. Pol. Budi Santosa kepada sejumlah awak media saat menggelar konfersi pers terkait capaian kinerja Polresta Tanjungpinang tahun 2024, pada Sabtu (28/12/2024) di Mapolresta Tanjungpinang.
Selanjutnya Kombes. Pol. Budi Santosa mengatakan saat ini Polresta Tanjungpinang, memiliki 483 personel, terdiri dari 72 perwira, 385 bintara, dan 23 pegawai negeri sipil (PNS).
Jumlah tersebut masih jauh dari kebutuhan ideal berdasarkan standar Mabes Polri, yakni 1.177 personel. Artinya Polresta Tanjungpinang masih kekurangan 697 personel dari jumlah ideal. Hal ini menjadi tantangan besar dalam optimalisasi layanan kepada masyarakat.
Ia mengatakan tingkat kriminalitas umum menurun dari 321 kasus pada 2023 menjadi 260 kasus pada 2024. Tetapi tingkat penyelesaian kasus juga turun dari 200 menjadi 133 kasus.
Secara rinci Kombes. Pol. Budi Santosa menjelaskan beberapa kasus yang ditangani pihaknya yakni :
- Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan non Pekerja Migran Indonesia (PMI) non procedural dapat diselesaikan 100 %.
- Tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) ada 69 kasus, yang berhasil diselesaikan 19 %.
- Tindak pidana pencurian pemberatan (Curat) ada 28 kasus, yang berhasil diselesaikan 64 %.
- Tindak pidana pencurian umum ada 25 kasus yang berhasil diselesaikan 68 %.
“ Angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Kota Tanjungpinang tahun 2024 ini juga meningkat, ada 163 kasus lakalantas dan 150 kasus berhasil diselesaikan Satlantas Polresta Tanjungpinang,”
“ Dari 163 kasus tersebut, 252 orang diantaranya mengalami luka ringan, 3 orang luka berat dan 24 orang meninggal dunia,” kata Kombes. Pol. Budi Santosa.
Kemudian dari 163 kasus lakalantas tersebut, kerugian materil sebesar Rp 329.100.000,00.
“ Angka lakalantas selama tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 18 persen dibandingkan tahun 2023 yang lalu," katanya.
Untuk jumlah tilang, lanjut Kapolresta Tanjungpinang, sepanjang periode 2024, ada sebanyak 654 penilangan dan sebanyak 5.226 peneguran meningkat dari tahun 2023 lalu yang hanya 3.635 peneguran.
Dari data tersebut, Kapolresta Tanjungpinang menyimpulkan bahwa jumlah penilangan di tahun 2024 ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
" Tetapi mengalami kenaikan pada penindakan peneguran," pungkasnya.
Sedangkan tindak pidana narkoba, katanya, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangani 80 kasus narkoba sepanjang tahun 2024.
“ Dari 80 kasus, 63 kasus berhasil diselesaikan, sisanya 17 kasus masih dalam proses penyelidikan. Barang bukti yang disita meliputi 1.973,04 gram sabu, 119,79 gram ganja, dan 2.848 butir ekstasi. Jumlah tersangka yang diamankan mencapai 107 orang,” katanya. (Par)
Editor : P Sipayung