Polsek Lubuk Baja Ringkus Seorang Pria Pelaku Curanmor - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Polsek Lubuk Baja Ringkus Seorang Pria Pelaku Curanmor

Polsek Lubuk Baja Ringkus Seorang Pria Pelaku Curanmor
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda M. Alvin Royantara, S.Tr.K, M.H didampingi Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H saat memimpin konfersi pers kasus Curanmor di Mapolsek Lubuk Baja, Jumat (13/12/2024)  (Ist/Infokepri.com).

By Posman

BATAM, Infokepri.com
– Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IA (20) yang sempat viral di media sosial, pelaku telah melakukan curanmor sebanyak 5 kali.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Rangga Primazada, S.H., S.I.K., M.H melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda M. Alvin Royantara, S.Tr.K, M.H kepada sejumlah awak media di Mapolsek Lubuk Baja, Jumat (13/12/2024) mengatakan kasus ini terungkap berawal pada Senin, (9/12) sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Tanjung Teritip Blok D, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Korban, Rudi, yang tengah beristirahat di rumahnya, menerima telepon dari penyewa motornya, yakni Alnopi, yang memberitahukan bahwa sepeda motor yang disewanya telah hilang.

Mengetahui sepeda motornya telah hilang, katanya, korban kemudian melapor ke Polsek Lubuk Baja untuk melaporkan sepeda motornya yang bernomor polisi BP 5018 CR tahun 2024 yang disewa Alnopi telah hilang dari rumahnya di Tanjung Teritip Blok D, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

“ Setelah menerima laporan, anggota opsnal Polsek Lubuk Baja segera melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Ipda M. Alvin Royantara didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H.

Setelah melakukan penyelidikan, anggota opsnal Polsek Lubuk Baja mendapat informasi keberadaan pelaku di kawasan Tanjung Teritip, Kelurahan Tanjung Uma. Setibanya di lokasi, polisi menemukan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor milik korban dan mengamankannya ke Mapolsek Lubuk Baja.
.
Setelah diamankan, kepada petugas pelaku IA mengaku telah melakukan curanmor sebanyak lima kali.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim opsnal Polsek Lubuk Baja melakukan pengembangan dan menemukan lima unit kendaraan yang diduga hasil curian. Semua barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni : dua unit sepeda motor merk Honda Beat, satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z, satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega R, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) merk Honda Beat dengan nomor polisi BP 5018 CR, tahun 2024.

Atas perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Sub 4e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Rangga Primazada, S.H., S.I.K., M.H melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda M. Alvin Royantara, S.Tr.K, M.H, mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan, baik di rumah maupun di luar rumah.

"Kami mengingatkan agar masyarakat selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," kata Kanit Reskrim.

Ipda M. Alvin Royantara mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan demi terciptanya Batam yang aman dan kondusif. (Pay)

Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel