PMI Ilegal Asal Palembang Masuk Singapura, Kerja Tak Sesuai Kabur ke Batam
Kamis, 05 Desember 2024
Pelaku MS |
KEPRI, Infokepri.com - Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengamankan seorang wanita berinisial MS (33 Tahun) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal, dengan modus menawarkan pekerjaan di Singapura melalui media sosial.
Pelaku MS ditangkap di kediamannya di Perum. Taman Raya Tahap II, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota - Batam.
Sebelumnya, Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa menerima laporan dari masyarakat mengenai dua wanita yang bingung dan tidak tahu arah di pinggir Jalan Pattimura, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.
Kedua wanita tersebut mengaku berasal dari Palembang - Sumatera Selatan, dan baru pertama kali berada di Batam. Mereka menjelaskan bahwa beberapa hari sebelumnya mereka berangkat ke Singapura untuk bekerja, namun sesampainya di sana, pekerjaan yang dijanjikan oleh seseorang bernama MS tidak sesuai.
Alih-alih bekerja sebagai penjaga kantin, keduanya malah diarahkan bekerja di pasar malam. Akhirnya, mereka memutuskan untuk kembali ke Batam.
Setelah mendapat informasi tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap identitas kedua wanita tersebut, yang kemudian dibawa ke Polsek Nongsa untuk penyidikan lebih lanjut.
Keterangan yang didapatkan menunjukkan bahwa pada 29 November 2024, kedua wanita tersebut telah diberangkatkan ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam, dengan bantuan MS yang menjanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi. Namun, pekerjaan yang mereka dapatkan ternyata tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Berdasarkan keterangan lebih lanjut, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan menemukan keberadaan pelaku MS di kediamannya.
Dengan cepat, MS berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A17 warna hitam. MS kemudian dibawa ke Polsek Nongsa untuk diperiksa lebih lanjut.
Terkait hal itu, Kapolsek Nongsa, Kompol Effendri Alie menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa MS telah beberapa kali melakukan penempatan PMI ke luar negeri secara ilegal, termasuk memberangkatkan sekitar 15 orang ke Singapura pada bulan November 2024.
MS menggunakan media sosial, terutama akun Facebook pribadi dengan nama akun “Tige Saudara” dan status WhatsApp, untuk mengiklankan pekerjaan di Singapura dengan janji gaji besar.
MS menawarkan pekerjaan kepada korban dan membebankan biaya awal berkisar antara Rp 2 Juta hingga Rp 5 Juta, tergantung jenis pekerjaan yang dijanjikan.
"Selain itu, MS juga menyediakan tempat penampungan sementara di rumahnya sebelum korban diberangkatkan ke Singapura. Keuntungan yang diperoleh MS dari setiap korban berkisar antara Rp 500 Ribu hingga Rp 1 Juta per orang," terangnya.
"MS kini dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 Miliar,' tutupnya. (*)
Editor : Andi P