Perkara PPA di Bintan, Terbanyak Kasus Persetubuhan dan Korban Anak Dibawah Umur - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Perkara PPA di Bintan, Terbanyak Kasus Persetubuhan dan Korban Anak Dibawah Umur

Perkara PPA di Bintan, Terbanyak Kasus Persetubuhan dan Korban Anak Dibawah Umur
Kasi Humas Polres Bintan

BINTAN, Infokepri.com - Sepanjang tahun 2024, Polres Bintan dalam hal ini Satreskrim Unit Perlindungan, Perempuan dan Anak (PPA) telah mengungkap sebanyak 12 perkara.

Kasihumas Polres Bintan, Iptu.Prasojo menyampaikan bahwa Polres Bintan dalam hal ini Unit PPA Satreskrim Polres Bintan telah mengungkap sebayak 12 perkara, yaitu 1 kasus TPPO, 1 kasus penganiayaan, 1 kasus ABH, 2 pencabulan dan 7 kasus persetubuhan.

“Sebanyak 8 perkara yang telah selesai (P21) dan sisanya masih dalam proses sidik dan telah masuk ketahap satu,” ungkapnya,  (16/12).

Sambungnya, rata-rata usia yang menjadi korban pada kasus PPA, merupakan anak dibawah umur 18 tahun.

“Untuk itu, kami menghimbau masyarakat khususnya para orang tua untuk selalu mengawasi anaknya dalam bersosialisasi dan media sosial yang digunakan,” katanya.

"Para pelaku pada kasus-kasus tersebut dikenakan pasal perlindungan perempuan dan anak, serta pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya mewakili Kapolres Bintan. (*)


Editor : Andi P


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel