Perangkat Desa di Bintan, Curi Uang Negara Rp 433 Juta untuk Kebutuhan Pribadi
Selasa, 17 Desember 2024
Ilustrasi Korupsi (foto by google/infokepri) |
BINTAN, Infokepri.com - Nama inisial KI yang bekerja sebagai perangkat desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan - Kepri, ditetapkan sebagai pelaku oleh penyidik tindak pidana korupsi Polres Bintan.
Pelaku yang menjabat sebagai honorer keuangan Desa Lancang Kuning diduga telah menggelapkan anggaran desa untuk kebutuhan pribadinya.
Kanit Tipikor Polres Bintan, Ipda Riky Sinaga mengatakan beberapa saksi telah dimintai keterangan atas kasus tersebut.
“Dari hasil Inspektorat Kabupaten Bintan dengan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara telah di temukan sebesar Rp.433 Juta pada tahun 2023,” jelasnya, (17/12).
Sambungnya, berkas perkara dinyatakan lengkap setelah meminta keterangan saksi dari Bina Desa Kemendagri dan Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan proses kegunaan keuangan.
“Kita sudah penetapan dan sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku telah ditahan di Mapolres Bintan dan dikenakan pasal 2 atau pasal 3 jo pasal 8 UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukum Polres Bintan pada tahun 2023 segubungan dengan pengelola keuangan desa Lancang Kuning Kab. Bintan tahun anggaran 2023. (*)
Editor : Andi P