Penindakan Penyelundupan di Bidang Kepabeanan dan Cukai Meningkat, Ketua DPRD Kepri Apresiasi Kinerja Bea Cukai Batam
Ketua DPRD Provinsi Kepri, H. Iman Sutiawan, SE (3 dari kanan) saat menghadiri konfersi pers di Pelabuhan Bea Cukai Tanjung Uncang, Kota Batam.Kamis, (19/12/2024) (Ist/Infokepri.com) |
BATAM, Infokepri.com - Ketua DPRD Provinsi Kepri, H. Iman Sutiawan, SE mengapresiasi kinerja Bea Cukai Batam dalam upaya penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai.
Hal tersebut disampaikan Iman saat menghadiri acara konferensi pers Bea Cukai Batam mengenai desk pencegahan dan pemberantasan penyelundupan hasil penindakan kepabeanan dan cukai dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, pada Kamis, (19/12/2024) di Pelabuhan Bea Cukai Tanjung Uncang, Kota Batam.
Berdasarkan pemaparan Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, kata Iman, penindakan yang dilakukan Bea Cukai Batam meningkat sebesar 6,12 persen di tahun 2024, dengan total nilai barang yang disita mencapai Rp387 miliar.
“ Hasil itu, tentu menjadi sinyal positif bagi kami, khususnya di Provinsi Kepulauan Riau, yang merupakan wilayah strategis dengan akses laut yang sangat tinggi,” kata Iman Sutiawan.
Dikatakannya, sebagai Ketua DPRD Provinsi Kepri, ia mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam dan instansi terkait lainnya. Pihaknya akan terus mendukung segala kebijakan dan program yang dapat memperkuat pengawasan dan pemberantasan penyelundupan di wilayah Kepri.
“ Kami juga mengimbau agar masyarakat tetap berperan aktif dalam mendukung upaya penegakan hukum dengan melaporkan segala bentuk tindakan ilegal yang merugikan negara.” lanjutnya.
Ia berharap semoga kerjasama yang solid antara Bea Cukai, pemerintah daerah, dan seluruh aparat penegak hukum dapat terus ditingkatkan sehingga kita dapat memerangi penyelundupan dengan lebih efektif, menjaga keamanan, dan meminimalisir kerugian negara di masa yang akan datang.
“ Saya mengucapkan terima kasih atas komitmen dan kerja keras seluruh pihak yang terlibat.” Katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Askolani mengatakan penindakan kasus penyeludupan bidang kepabeanan dan cukai selama periode 2024 di Batam meningkat 6,12 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Secara rinci ia menjelaskan hingga tanggal 10 Desember 2024, Bea Cukai Batam telah melaksanakan 857 penindakan dibidang kepabeanan dan cukai.
“ Jumlah ini meningkat 6,12 persen dari periode yang sama pada tahun lalu,” kata Askolani.
Dia menyebut dari 857 penindakan bidang kepabeanan dan cukai tersebut, diperkirakan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp387 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp77 miliar.
Sepanjang periode 4 November hingga 10 Desember 2024, Bea Cukai bersama seluruh instansi yang tergabung dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyeludupan telah menindak sejumlah kasus bidang kepabeanan dan cukai yang terjadi di wilayah Kepri.
Penindakan tersebut meliputi pengawasan patroli laut ada tiga kasus, pengawasan pemasukan dan/atau pengeluaran melalui pelabuhan dan barang kiriman udara ada dua kasus, pengawasan barang penumpang tiga kasus; pengawasan barang kena cukai (BKC) sebanyak dua kasus dan pengawasan narkotika, serta prekursor (NPP) sebanyak 9 penindakan.
Selain itu, Bea Cukai Batam juga menghasilkan 138 nota hasil intelijen (NHI), yang meningkat sebesar 21 persen dari periode yang sama pada tahun lalu.
Bea Cukai juga telah melakukan 13 penyidikan dengan 12 diantaranya sudah lengkap (P-21). Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan kepastian penegakan hukum terhadap pelaku penyeludupan.
“Dari 13 penyelidikan kasus penyeludupan ini estimasi nilai sebesar Rp31 miliar dan potensi kerugian negara Rp11 miliar,” ujarnya.
Sepanjang periode 2024 itu juga, lanjut dia, Bea Cukai Batam berhasil melakukan 33 penindakan narkotika, serta prekursor (NPP) dengan barang bukti yang diamankan berupa 114.074,90 gram metamphetamine, 452 butir obat-obatan terlarang, 105 gram ganja sintetis, delapan gram MDMA, ganja 7,7 gram.
“Penindakan ini menyelamatkan paling sedikit 575 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan potensi biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp902 miliar,” ucapnya.
Dikatakannya, capaian kinerja pengawasan kepabeanan dan cukai tidak terlepas dari partisipasi dan komitmen semua pihak, termasuk pemangku kepentingan terkait, masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya yang bersinergi dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Kemenkopolkam RI Asep Zenal mengapresiasi capaian kinerja Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyeludupan yang telah menunjukkan kinerja yang signifikan sejak pembentukan desk 4 November lalu.
“Desk terus mendorong kementerian, lembaga untuk dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam menyelesaikan permasalahan penyeludupan,” imbuh Asep. (Par)
Editor : P Sipayung