Pemko Tanjungpinang Lakukan Program Pemutihan Pajak Hingga 28 Desember 2024 - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pemko Tanjungpinang Lakukan Program Pemutihan Pajak Hingga 28 Desember 2024

Pemko Tanjungpinang Lakukan Program Pemutihan Pajak Hingga 28 Desember 2024
Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat (Ist/Infokepri.com)



TANJUNGPINANG, Infokepri.com
– Pemko Tanjungpinang melakukan program pemutihan pajak atau membebaskan denda pajak hingga 100 %, yang diberlakukan hingga 28 Desember 2024.

Program pemutihan pajak ini berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah, seperti : PBB, BPHTB, PBJT atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, perhotelan, parkir, kesenian dan hiburan, reklame, air tanah, MBLB, serta sarang burung walet.

“ Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai platform digital, seperti Tokopedia, OVO, Dana, Qris, Bukalapak, serta layanan perbankan BTN, serta dapat dilakukan di kantor BPPRD Kota Tanjungpinang,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat kepada wartawan di rang kerjanya, Selasa (3/12).

Ia menyebut selain penghapusan denda, Pemko juga memberikan diskon pokok piutang PBB hingga 70% untuk tunggakan periode 1995-2012 dan 50% periode 2013-2018.

“ Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini guna melunasi kewajiban pajak mereka. Pemko telah memberikan keringanan dengan menghapuskan denda pajak,” kata Zulhidayat.

Program pemutihan denda pajak ini merupakan upaya untuk mendorong masyarakat memanfaatkan kesempatan yang tidak datang setiap saat.

“Kami memberikan waktu yang cukup panjang, hingga 28 Desember, agar masyarakat dapat membayar pajak tanpa denda,” ujarnya.

Diharapkan program ini dapat memotivasi masyarakat untuk lebih sadar dan tertib dalam membayar pajak. 

“Kami ingin masyarakat semakin aktif berkontribusi melalui pajak demi kemajuan kota,” tambahnya. (Par)

Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel