Pemkab Asahan Launching Aplikasi Srikandi, Berikut Tujuannya
Selasa, 10 Desember 2024
Rangkaian Kegiatan Launching Aplikasi Srikandi (foto by ist/infokepri) |
ASAHAN, Infokepri.com - Bupati Asahan melalui Asisten Administrasi Umum Drs Muhilli Lubis MM meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Dinamis Terintegrasi (Srikandi), di Aula Melati Kantor Bupati Asahan. Selasa, (10/12/2024)
Hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur Kearsipan Daerah II Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Staff Ahli, OPD, Para Kepala Bagian se-Kabupaten Asahan, Camat se-Kabupaten Asahan serta hadirin lainnya.
Direktur Kearsipan Daerah II Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Wawan SIP MAP, menyampaikan bahwa Srikandi merupakan hasil kolaborasi ANRI bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (KEMENKOMDIGI) sebagai pembangun aplikasi.
"Di tahun 2025 nanti Aplikasi Srikandi harus diterapkan secara efektif, jika ditemukan pemerintah daerah yang belum menerapkan Aplikasi Srikandi maka akan kami berikan dorongan," katanya.
"Penyelenggaraan kearsipan digital ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak kedaulatan negara dalam hal penyimpanan digital, pengamanan aset negara, dan penyelamatan hak keperdataan rakyat melalui arsip warga negara," terangnya.
Berikutnya, Asisten Administrasi Umum Drs Muhilli Lubis MM menyampaikan bahwa aplikasi Srikandi ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mengelola Arsip sesuai amanat UU No.43 tahun 2009 tentang kearsipan, peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya dan keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi nomor 679 tahun 2020 tentang aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis.
Hal ini sesuai dengan visi Pemerintah Kabupaten Asahan, yakni mewujudkan masyarakat Asahan sejahtera yang religius dan berkarakter melalui program prioritas yang sejalan dengan intruksi Bupati Asahan nomor 188.55/3/INST/2022 tentang penerapan 3T yakni tertib administrasi, tertib anggaran, dan tertib bertugas.
"Kunci keberhasilan penerapan Srikandi terletak pada komitmen dan kolaborasi yang kuat dari seluruh organisasi perangkat daerah, sehingga pada akhirnya aplikasi ini dapat memberikan manfaat kemudahan dan dapat terintegrasi dengan baik untuk pelayanan kearsipan baik internal maupun eksternal," tutupnya.
Selanjutnya, dalam acara tersebut Asisten Administrasi Umum Drs Muhilli Lubis, M.M menyerahkan Laporan Audit Kearsipan Internal (LAKI) Entitas OPD dan penandatangan komitmen bersama penerapan Aplikasi Srikandi. (Ti)
Editor : Andi P