Pecatan PNS Curi HP Pelajar Lagi Main Basket
Selasa, 17 Desember 2024
Pelaku A (tengah) Setelah Diamankan (foto by ist/infokepri) |
TANJUNG PINANG, Infokepri.com - Unit Reskrim Polsek Tanjung Pinang Kota, Polresta Tanjung Pinang meringkus seorang rpelaku yang merupakan residivis kasus pencurian berinisial A (46 tahun).
Pelaku yang mana merupakan pecatan PNS tersebut diringkus lantaran mencuri satu unit handphone milik seorang pelajar yang sedang bermain basket di Jalan Teladan Tanjung Pinang, pada Kamis (5/12) lalu.
Kapolsek Tanjung Pinang Kota, Iptu Alson membenarkan bahwa personel Reskrim Polsek Tanjung Pinang Kota berhasil mengamankan A, setelah beberapa hari kejadian dan menerima laporan dari orang tua korban.
Kronologis penangkapan dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyidikan oleh personel Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Safri, dan pelaku berhasil ditangkap pada hari Minggu (8/12) kemarin disebuah bangunan kosong bekas sebuah hotel yang tidak digunakan lagi dikawasan jalan Bintan.
“Alhamdulilah, berkat kerja keras personel Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, telah berhasil ditangkap dengan barang bukti masih berada ditangannya,” katanya, (16/12).
“A merupakan seorang residivis kasus pencurian dan sudah berulang kali menjalani hukuman, ada 4 kali di Anambas dan 2 kali ditangkap oleh Polsek Tanjung Pinang Kota,” terangnya.
Lanjutnya, saat ditangkap A masih tertidur pulas di sebuah bangunan bekas Wisma Riau yang berada di Jalan Bintan Kelurahan Tanjung Pinang Kota, Kecamatan Tanjung Pinang Kota, Kota Tanjung Pinang bersama barang bukti 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A54.
"Untuk saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Tanjungpinang Kota, ia dijerat dengan pasal 362 K.U.H.Pidana Jo Pasal 487 K.U.H.Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara ditambah 1/3 dari hukuman.," tutupnya. (*)
Editor : Andi P