Kawasan Gurindam 12 akan Ditempati PKL dan UMKM
Kamis, 26 Desember 2024
Kegiatan Rakor Pemanfaatan Lahan Gurindam 12 (foto by ist/infokepri) |
TANJUNG PINANG, Infokepri.com - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjung Pinang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) menggelar Rapat koordinasi (Rakor) terkait pemanfaatan lahan Kawasan Gurindam 12 untuk Pedagang Kaki Lima (PKL), di ruang rapat Disdagin Kota Tanjung Pinang.
Pada rapat, dihadiri oleh Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Kota Tanjung Pinang, Elfiani Sandri, perwakilan OPD terkait dari Pemerintah Kota Tanjungpinang, serta perwakilan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, termasuk UPTD Pengelolaan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi Kepri.
Rakor dipimpin Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Kota Tanjung Pinang Elfiani Sandri menjelaskan pentingnya Kawasan Gurindam 12 untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya pedagang kecil dan UMKM di Kota Tanjung Pinang.
“Kawasan Gurindam 12 merupakan area strategis yang rencananya akan dimanfaatkan untuk penempatan pedagang kaki lima (PKL) dan UMKM. Namun, sebelum sampai ke tahap implementasi, perlu ada pembahasan detail, terutama terkait siapa pengelola kawasan ini. Penetapan pengelola adalah hal krusial karena akan menjadi dasar bagi pengaturan teknis di masa depan,” ungkapnya, (24/12).
Lanjutnya, memberikan arahan agar semua pihak, baik dari pemerintah kota Tanjung Pinang maupun provinsi Kepri bisa berkolaborasi untuk memastikan pemanfaatan kawasan ini berjalan lancar.
"Kami berharap ada informasi atau arahan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, mengingat kawasan Gurindam 12 berada di bawah kewenangan provinsi. Hal ini penting agar rencana penempatan PKL dan UMKM bisa dilaksanakan dengan baik dan terkoordinasi,” katanya.
Lebih lanjut, selain rencana penempatan PKL, kawasan ini juga akan dilengkapi dengan kontainer jualan yang akan ditata sedemikian rupa untuk mendukung UMKM.
“Kontainer-kontainer ini tidak hanya akan memberikan tempat yang layak bagi pedagang, tetapi juga menjadi bagian dari estetika kawasan. Tentu penataan dan pembagian kontainer ini perlu direncanakan secara matang agar benar-benar bermanfaat bagi pelaku UMKM,” jelasnya.
Perwakilan UPTD Pengelolaan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Pemprov Kepri, Fahrul menyampaikan bahwa pemanfaatan kawasan ini membutuhkan koordinasi yang erat antara pemerintah kota dan provinsi.
"Pada prinsipnya, kami mendukung penuh upaya pemanfaatan Kawasan Gurindam 12 untuk PKL dan UMKM. Namun, secara teknis, pengelolaan kawasan ini membutuhkan dasar hukum atau regulasi yang jelas agar pelaksanaannya sesuai dengan aturan dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” jelasnya.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjung Pinang, Riany, mengapresiasi langkah kolaboratif antara pemerintah kota dan provinsi dalam pembahasan pemanfaatan Kawasan Gurindam 12.
"Ini adalah langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, terutama bagi PKL dan UMKM. Kami di Disdagin akan memastikan bahwa pembagian kontainer jualan dan penempatan pedagang dilakukan secara adil dan transparan,” tegasnya. (*)
Editor : Andi P