Hibah Lahan Lapas Asahan, Disaksikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI
Jumat, 20 Desember 2024
Sambutan Bupati Asahan Pada Kegiatan (foto by ist/infokepri) |
ASAHAN, Infokepri.com - Bupati Asahan H. Surya, B.Sc bersama dengan Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar., S.Sos, M.Si menyambut kedatangan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Jenderal Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto., SH, MH beserta rombongan, di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kabupaten Asahan - Sumut.
Kedatangan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, dalam rangka Kunjungan Kerja (Kunker), sekaligus menyaksikan penyerahan hibah lahan rencana pembangunan Lembaga Permasyarakatan (Lapas), di Kabupaten Asahan.
Pelaksanaan penyerahan hibah lahan, oleh Bupati Asahan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Anak Agung Gde Krisna.
Dalam sambutannya Bupati Asahan mengatakan Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat untuk menjalankan fungsi pembinaan terhadap warga binaannya.
Selain untuk pembinaan Lembaga Pemasyarakatan merupakan salah satu bagian dari sistem peradilan pidana terpadu, penegakan hukum dalam menegakkan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
"Fungsi penting penegakan hukum tersebut tidak lepas dari dukungan sarana dan prasarana Lembaga Pemasyarakatan yang memadai," katanya, (19/12).
Lanjutnya, kondisi Lembaga Pemasyarakatan yang terus mengalami perubahan dan seringkali dikaitkan dengan kelebihan kapasitas narapidana/tahanan yang tidak mampu menampung banyaknya narapidana yang menjalankan hukuman atau penitipan tahanan.
Dalam memenuhi Surat Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor W.2-PR.01.04-37980 tanggal 12 Desember 2024 perihal permohonan hibah lahan.
Pemerintah Kabupaten Asahan mendukung program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan telah menyediakan lahan sebagai rencana lokasi pembangunan sarana dan prasarana Lembaga Pemasyarakatan.
Lahan tersebut, berada di Desa Pasar Lembu, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, yang merupakan areal eks Hak Guna Usaha PT. Bakrie Sumatra Plantations.
"Pada kesempatan ini izinkan kami menyerahkan keputusan Bupati Asahan tentang penghunjukan sebidang tanah untuk pertapakan Lembaga Pemasyarakatan, dan nantinya berharap dapat tercapai tujuan yang di inginkan guna terselenggaranya pelayanan pemerintahan," tutupnya. (*)
Editor : Andi P