Dua Kadis di Karimun Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Tipikor di Dinas Lingkungan Hidup
Kajari Karimun, Priyambudi saat menggelar konfersi pers terkait kasus Tipikor di DLH Karimun di Aula Kejari Karimun, Senin (9/12 /2024) sore (Jupri/Infokepri.com) |
By Jupri
KARIMUN, Infokepri.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan dua orang kepala dinas di lingkungan Pemkab Karimun sebagai tersangka.
Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pemeliharaan peralatan mesin tahun anggaran (TA) 2021 hingga 2023, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 769 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Priyambudi saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Aula Kejari Karimun, Senin (9/12 /2024) sore mengatakan kedua tersangka tersebut yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karimun berinisial RA (perempuan) bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun berinisial S (pria).
Tersangka RA menjabat sebagai Kepala DLH Karimun dari tahun 2022 hingga 2024, sedangkan tersangka S menjabat sebagai kepala DLH Karimun pada tahun 2021 lalu.
Didampingi Kasipidsus, Priandi Firdaus dan Kasi Intel Rezi Dharmawan, lebih lanjut Kajari Karimun mengatakan modus operandi yang dilakukan kedua tersangka dengan mengelembungkan item belanja BBM serta pemeliharaan peralatan dan mesin di DLH Karimun dari tahun 2021 hingga 2023.
Kemudian kelebihan bayar diambil kembali oleh tersangka dari pihak penyedia melalui oknum pegawai di DLH Karimun dalam beberapa tahap secara cash dan transfer. Hal ini mereka lakukan dari tahun 2021 hingga 2023.
“ Tersangka menyuruh stafnya untuk mengambil uang kelebihan pembayaran kepada penyedia barang BBM, yang dilakukan secara cash dan transfer,” kata Priyambudi.
Dikatakannya, berdasarkan hasil audit Kejati Kepri terhitung sejak periode anggaran tahun 2021-2023 didapati kerugian negara mencapai Rp 769 juta.
Terkait kasus ini, tim penyidik Kejari Karimun telah memeriksa 75 orang saksi dan 2 orang saksi ahli.
“ Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif selama 5 bulan dan setelah memiliki alat bukti yang cukup tim penyidik menetapkan RA bersama S sebagai tersangka,” ujarnya.
Kajari Karimun Priyambudi mengatakan untuk sementara ini, baru mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru pada kasus ini.
Usai konfersi pers, kedua tersangka langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan untuk dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Karimun. (Jup)
Editor : P Sipayung