Ditreskrimsus Polda Kepri: Pelaku Sebar Berita Hoax dari Jawa - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Ditreskrimsus Polda Kepri: Pelaku Sebar Berita Hoax dari Jawa

Ditreskrimsus Polda Kepri: Pelaku Sebar Berita Hoax dari Jawa
Pelaku RH Gunakan Baju Warna Orange (foto by ist/infokepri)

KEPRI, Infokepri.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil mengamankan seorang pelaku yang menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang seorang Pejabat Tinggi Kepolisian, di media sosial.

Pelaku, yang diketahui berinisial RH, telah memalsukan informasi dan foto-foto sang pejabat untuk keuntungan pribadi. 

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira mengungkapkan bahwa RH telah membuat akun media sosial palsu dan menyebarkan postingan-postingan yang berisi informasi yang tidak benar tentang pejabat tersebut.

Pelaku bahkan menambahkan detail-detail palsu seperti klaim bahwa pejabat tersebut adalah duda dan memiliki harta kekayaan yang sangat besar.

“Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, dalam kegiatan _patroli cyber_ rutin pada tanggal 24 November 2024, menemukan sebuah postingan di akun Facebook @Rian Hidayat yang diduga melanggar Undang-Undang ITE," katanya.

"Postingan tersebut berisi manipulasi foto pejabat Polri dengan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta," terangnya. (3/12).

Lanjutnya, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku menggunakan akun Facebook ‘Rian Hidayat’ untuk mengunggah foto Kapolda Kepri secara tidak sah. Pelaku menambahkan keterangan palsu pada foto tersebut, yaitu klaim bahwa dirinya adalah seorang duda dengan harta yang melimpah, dengan tujuan untuk menarik perhatian.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap RH di Kota Serang, Banten. Alat yang digunakan oleh tersangka adalah ponsel Infinix Hot 40 Pro.

Modus operandi pelaku adalah pelaku sengaja memposting foto-foto pejabat TNI Polri di akun Facebook untuk menarik perhatian pengguna.

"Tujuan utama pelaku adalah meningkatkan jumlah pengikut _(followers)_ dan interaksi di akunnya. Dengan meningkatnya popularitas akun, pelaku berharap dapat memperoleh penghasilan tambahan dari iklan yang ditampilkan di akun Facebook-nya," ungkapnya.

“Dengan demikian, pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana ITE dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang tidak benar atau hoaks melalui media sosial. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 Miliar," pungkasnya. (*)


Edutor : Andi P



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel