Bupati Asahan Lantik Dewan Pengawas PDAM
Selasa, 24 Desember 2024
Pengambilan Sumpah Jabatan (foto by ist/infokepri) |
ASAHAN, Infokepri.com - Bupati Asahan, H. Surya, B.Sc. mengambil sumpah dan melantik Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H., sebagai Dewan Pengawas Perusahan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Silau Piasa Kabupaten Asahan masa jabatan 2024-2028, di Aula Kantor PDAM Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan. Selasa, (24/12/2024)
Pengambilan sumpah ini sesuai Surat Keputusan Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan Nomor 690/872/X11/Perumda-TS/2024 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air minum Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan Masa Jabatan 2024 - 2028.
Dalam amanatnya, Bupati Asahan H. Surya, B.Sc mengatakan, pada tanggal 16 sampai dengan 20 Desember 2024 yang lalu. Pemerintah Kabupaten Asahan telah melaksanakan tahapan uji kelayakan dan kepatutan Calon Dewan Pengawas PDAM Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan masa jabatan 2024-2028 berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
"Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut, pada hari ini, Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada PDAM Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan telah mengambil sumpah dan melantik Dewan Pengawas PDAM Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan, yang merupakan salah seorang yang terbaik berdasarkan rekomendasi panitia seleksi terbuka hasil pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilaksanakan pada tanggal 16 sampai dengan 20 Desember 2024," katanya.
Lanjutnya, berharap dengan pergantian Dewan Pengawas yang baru ini dapat menindaklanjuti permasalahan yang ada pada PDAM Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan, terkait beberapa penyertaan modal Pemerintah Pusat dan Daerah yang harus ditetapkan statusnya sebagai penyertaan modal daerah Kabupaten Asahan kepada Perumda Air Minum Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan sekaligus berperan aktif dalam penyusunan Perda penyertaan modal Perumda Air Minum Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan, serta menciptakan iklim kinerja sehat dan berkarakter sehingga Perumda Air Minum Tirta Silaupiasa Kabupaten Asahan dapat memenuhi air bersih di Kabupaten Asahan khususnya di Kota Kisaran dan sekitarnya dan pada akhirnya Perumda Air minum Tirta Silaupiasa dapat mengolah permodalan dan aset Pemerintah Kabupaten Asahan dengan baik.
Perusahaan Daerah mempunyai peran sebagai institusi yang berorientasi sosial untuk memberikan layanan publik, namun disisi lain berorientasi ekonomi yaitu untuk mendapatkan profit yang bisa mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk itu, disinilah peran Dewan Pengawas melakukan tugasnya. Diharapkan dengan dilantiknya Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Silaupiasa mampu menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan yang ada.
"Secara internal, langkah awal yang harus dilakukan adalah konsolidasi, komunikasi, dan harmonisasi dengan Direktur dan jajaran Organ Perumda Air Minum Tirta Silaupiasa. Buang jauh-jauh segala perbedaan yang ada, sekecil apapun duri dalam daging yang ada dalam organisasi dapat dipastikan berdampak buruk bagi kualitas kinerja dewan pengawas. Mulai saat ini, semua harus bersatu melangkah menatap masa depan yang lebih baik untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Lakukan optimalisasi, terobosan, dan inovasi agar dapat bermanfaat untuk kemaslahatan masyarakat secara maksimal," tutupnya. (*)
Editor : Andi P