Bea Cukai Karimun Kembali Laksanakan Operasi Pasar dan Pasang Stiker Gempur Rokok Ilegal
Senin, 23 Desember 2024
Tim Opsar saat melakukan pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal, Minggu (22/12/2024) (Jupri/Infokepri.com) |
By Jupri
KARIMUN, Infokepri.com - Bea Cukai Tanjung Balai Karimun kembali melaksanakan kegiatan rutin dalam rangka pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal yaitu peredaran rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal di wilayah Kabupaten Karimun, Minggu (22/12/2024)
Pelaksanan pengawasan dilakukan melalui kegiatan operasi pasar. Tidak hanya melakukan penindakan terhadap barang kena cukai illegal, namun pada operasi pasar kali ini juga dilakukan penyuluhan oleh Tim Operasi Pasar (Opsar) sebagai pemberian edukasi kepada masyakarat, terutama terkait penjualan barang kena cukai.
Penyuluhan dilakukan secara lisan kepada toko-toko dan kedai minuman serta dengan menempelkan stiker Gempur Rokok Ilegal. Hal ini dilakukan untuk memberikan edukasi secara lebih luas, tidak hanya kepada penjual, namun juga kepada pembeli.
Menurut Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan, melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Fajar Suryanto, Operasi pasar ini dilakukan sebagai bentuk nyata fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yaitu community protector.
" Dimana Bea Cukai melindungi masyarakat dari peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol illegal," ucapnya. (Jupri)
Pelaksanan pengawasan dilakukan melalui kegiatan operasi pasar. Tidak hanya melakukan penindakan terhadap barang kena cukai illegal, namun pada operasi pasar kali ini juga dilakukan penyuluhan oleh Tim Operasi Pasar (Opsar) sebagai pemberian edukasi kepada masyakarat, terutama terkait penjualan barang kena cukai.
Penyuluhan dilakukan secara lisan kepada toko-toko dan kedai minuman serta dengan menempelkan stiker Gempur Rokok Ilegal. Hal ini dilakukan untuk memberikan edukasi secara lebih luas, tidak hanya kepada penjual, namun juga kepada pembeli.
Menurut Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan, melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Fajar Suryanto, Operasi pasar ini dilakukan sebagai bentuk nyata fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yaitu community protector.
" Dimana Bea Cukai melindungi masyarakat dari peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol illegal," ucapnya. (Jupri)
Editor : P Sipayung