BC Batam Amankan Pasir Timah hingga Barang Bekas - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

BC Batam Amankan Pasir Timah hingga Barang Bekas

BC Batam Amankan Pasir Timah hingga Barang Bekas
Salah Satu Penindakan Barang Ilegal (foto by ist/infokepri)

BATAM, Infokepri.com - Bea Cukai Batam terus meningkatkan upaya pengawasan guna mencegah dan memberantas penyelundupan barang-barang ilegal, serta memastikan kepatuhan hukum untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Selama periode 4 November - 10 Desember 2024, telah menghasilkan 364 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, yang terdiri dari 72 penindakan patroli laut, 38 penindakan pemasukan dan/atau pengeluaran melalui pelabuhan dan barang kiriman udara, 200 penindakan barang penumpang,

Berikut beberapa penindakan signifikan yang telah dilaksanakan Bea Cukai Batam selama periode Asta Cita:

Satgas patroli laut melakukan pengawasan terhadap sarana pengangkut yang diduga membawa barang impor dan/atau ekspor ilegal sebanyak 72 penindakan, terdapat penindakan yang signifikan berupa:

Penindakan kapal High Speed Craft (HSC) tanpa nama dengan mesin 200 PK x 6 yang mengangkut barang ekspor berupa 7,4 ton pasir timah tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan di perairan Bintan. Estimasi nilai barang ditaksir senilai Rp. 1,2 Miliar.

Barang bukti berupa pasir timah kini berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN) untuk diproses lebih lanjut.

Penindakan ekspor pasir timah ilegal ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia bahwa komoditas kekayaan alam Indonesia tidak ada lagi penyelundupan ke luar negeri.

Penindakan KLM. Karya Wafo yang mengangkut barang impor berupa 2.840 pcs ban, 1.461 ballpress (888 pakaian,  212 sepatu, dan 361 aksesoris pakaian) , 282 roll tekstil, 18 Massage Gel, serta 12 karton minuman kesehatan tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan di Perairan Karang Banteng, Batam. Estimasi nilai barang Rp. 4,3 Miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 2 Miliar.

Saat ini, sedang dalam proses penyidikan.

Satgas Patroli Laut juga berhasil melakukan penindakan terhadap kapal yang membawa barang dari FTZ Batam ke Wilayah Indonesia lainnya berupa barang elektronik, Furniture, dan BKC.

Keberhasilan penindakan Satgas Patroli Laut tidak lepas dari kolaborasi antara KPU BC Batam, Kanwilsus BC Kepulauan Riau, Polda Kepulauan Riau, TNI, dan Kejaksaan.

Pengawasan Pemasukan dan/atau Pengeluaran melalui Pelabuhan dan Barang Kiriman Udara.

Bea Cukai Batam melakukan pengawasan terhadap importir dan/atau eksportir yang diduga melakukan pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai sebanyak 38 penindakan, terdapat penindakan yang signifikan berupa:

Penindakan terhadap pemasukan ilegal tiga pallet berisikan mesin mobil mewah dan mesin motor besar beserta aksesoris mobil dan motor. Estimasi nilai barang Rp 1,3 Miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 303 Juta dengan modus memasukkan barang ke Batam tanpa perizinan dari instansi terkait. Barang bukti tersebut kini berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN) untuk diproses lebih lanjut.

Bea Cukai Batam juga melakukan penindakan terhadap Alat Kesehatan, Tekstil dan Produk Tekstil, Kosmetik, Barang bekas, BKC dan barang lainnya.

Penindakan tersebut atas Kerjasama BIN Daerah Kepulauan Riau, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, BPOM, Karantina, BP Batam, serta unsur TNI-Polri.

Bea Cukai Batam melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang di Pelabuhan Ferry Internasional dan Bandar Udara Hang Nadim Batam yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan kepabeanan dan/atau cukai sebanyak 200 penindakan, terdapat penindakan yang signifikan berupa:

Penindakan 434 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) berbagai jenis dan merek yang akan diselundupkan masuk dan keluar Batam.

Estimasi nilai barang Rp. 2,6 Miliar dan potensi kerugian negara Rp. 562 Juta dengan modus membawa HKT melebihi ketentuan.

Saat ini, seluruh barang telah berstatus BDN.

Penindakan 618 koli ballpress dengan estimasi nilai barang Rp. 1,2 Miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 500 Juta dengan modus membawa produk tekstil dengan jumlah tidak wajar dan tidak memiliki perizinan. Saat ini, seluruh barang telah berstatus BDN.

Penindakan 8 buah gading gajah dengan berat sekitar 40 kilogram dan estimasi nilai barang Rp. 520 Juta. Barang bukti berupa gading gajah beserta pelaku telah diserahkan kepada BKSDA Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut. Adapun kerugian yang ditimbulkan berdampak atas kelestarian populasi gajah.

Disamping itu, juga terdapat penindakan pembawaan Sex Toys, elektronik, tas, BKC, Sepatu, dan barang lainnya dalam kondisi bekas.

Keberhasilan penindakan tersebut tidak lepas dari kolaborasi antara KPU BC Batam, Kementerian Perdagangan, BKSDA, Karantina, Pengelola Pelabuhan ferry penumpang, AVSEC Bandara Hang Nadim Batam, dan TNI-Polri. (*)


Kiriman : Humas BC Batam

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel