Saat Ini 96 Cagar Budaya di Tanjung Pinang, Telah Ditetapkan
Selasa, 12 November 2024
CB Nasional Pulau Penyengat, Tanjubg Pinang - Kepri (foto by ist/infokepri) |
TANJUNG PINANG, Infokepri.com - Ibukota Provinsi Kepulauan Riau, memiliki banyak peninggalan budaya masa lalu yang sangat bernilai. Salah satu bentuk peninggalan budaya tersebut adalah benda atau material yang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 disebut sebagai benda cagar budaya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tanjung Pinang, Muhammad Nazri, menyampaikan bahwa cagar budaya di Tanjung Pinang merupakan bukti sejarah yang penting, tidak hanya untuk pelestarian, tetapi juga memiliki potensi sebagai destinasi wisata sejarah dan religi.
“Cagar budaya ini sangat bernilai dan dapat dikembangkan menjadi objek wisata sejarah dan religi,” katanya. Saat membuka kegiatan pendaftaran Objek Diduga Cagar Bqudaya (ODCB) dan sidang rekomendasi penetapan cagar budaya oleh Tm Ahli Cagar Budaya (TACB), di Hotel Bintan Plaza.
Kegiatan yang berlangsung 11-12 November 2024 ini dihadiri, kepala balai pelestarian kebudayaan wilayah IV, kepala dinas kebudayaan provinsi Kepri, para camat, akademisi, narasumber, serta Tim Ahli CB.
Lanjutnya, sejak 2019 hingga 2023, Tim Ahli Cagar Budaya telah menetapkan sejumlah Cagar budaya (CB), baik di tingkat Kota maupun Provinsi, termasuk yang ada di Pulau Penyengat yang kini berstatus cagar budaya nasional.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pelestarian situs bersejarah di Tanjung Pinang,” terangnya.
Kepala Bidang Sejarah dan Cagar Budaya, Wimmy Dharma Hidayat, menjelaskan bahwa saat ini terdapat 96 CB yang telah ditetapkan di Tanjung Pinang.
Rinciannya, 46 CB di Pulau Penyengat berstatus nasional, dan 45 CB di tingkat kota. Dari jumlah tersebut, 23 CB telah dinaikkan statusnya ke tingkat Provinsi, sementara 5 CB di Pulau Penyengat tercatat dalam SK Wali Kota Tanjung Pinang No. 541 Tahun 2023.
“Tahun ini, kami menargetkan penetapan lima ODCB sebagai cagar budaya resmi. Objek-objek ini tersebar di wilayah Tanjung Pinang dan sedang dalam evaluasi oleh tim ahli,” katanya.
Beberapa ODCB yang didaftarkan untuk penetapan oleh Tim Ahli CB di Kota Tanjung Pinang antara lain, Kompleks Makam Penghulu Kampung Bugis, Kolenloods/Bom Batu, dan Tangga Batu/Tangga Bertingkat, yang berasal dari abad ke-19 (1851-akhir abad ke-19).
Selain itu, terdapat pula ODCB dari periode zaman Belanda (1927-1948), seperti Waterpompstation, Taman Kanak-Kanak Wanita KRIR/TK Mawar, dan Wilhelmina Bank.
Dari periode pasca kemerdekaan (1958), objek yang didaftarkan meliputi Kantor Disnaker dan Kantor ULP, yang memiliki kaitan erat dengan sejarah Tanjung Pinang sebagai Ibukota Provinsi Kepulauan Riau. (*)
Editor : Andi P