Polresta Barelang Sikat Para Pelaku Pecah Kaca Mobil di Berbagai Tempat
Kamis, 07 November 2024
Kapolresta Barelang (tengah) Dalam Kegoatan Ungkap Kasus Curat (foto by ist/infokepri) |
BATAM, Infokepri.com - Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, M.Si, menggelar ungkap kasus terkait penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) modus pecah kaca di wilayah hukum Polresta Barelang.
Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa dua pelaku yang berhasil diamankan berinisial MK (38 tahun) dan AH (37 tahun). Keduanya ditangkap pada Jumat, 1 November 2024 di sebuah rumah di Perumnas Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Kejadian Curat tersebut terjadi pada 6 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di Ruko KDA Junction, Kecamatan Batam Kota.
"Korban, Amanda Putri, bersama temannya, Annisa Rahmawati, tiba di lokasi dan memarkirkan mobil Toyota Agya merah mereka di depan Toko Kue Trimondi, komplek Ruko KDA Junction," terangnya.
Lanjutnya, kedua pelaku, yang berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Absolut Revo dengan nomor polisi BP 3418 FG, melihat mobil korban, mengintip isinya, dan segera memecahkan kaca belakang kiri mobil korban menggunakan pecahan busi.
"Mereka berhasil membawa beberapa barang berharga dari dalam mobil tersebut. Dan kasus ini ternyata bukan pertama kalinya dilakukan oleh para pelaku," katanya.
Lanjutnya lagi, menurut hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain di Batam, termasuk di Kampung Utama (Lubuk Baja), Dinas Koperasi (Sekupang), dan di kawasan Harbourbay (Batu Ampar), yang semuanya terjadi pada bulan Oktober 2024.
Dengan modus operandi yang sama,paea pelaku memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan busi yang dilempar ke kaca, kemudian mendorong kaca yang pecah untuk mengambil barang-barang korban dari dalam mobil.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yaitu sebuah MacBook Air 2020, 2 unit iPad Pro M2 256 GB, dan sepeda motor yang digunakan pelaku. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 70 Juta.
"Kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan barang berharga seperti tas, uang maupun alat elektronik di dalam kendaraan saat diparkir. Hal ini dapat mengurangi kesempatan bagi para pelaku untuk melakukan kejahatan serupa," terangnya.
"Atas perbuatan para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tutup Kapolresta Barelang. (*)
Editor : Andi P