Perbulan Raup Rp 350 Juta, Judi Online di Batam
Sabtu, 23 November 2024
Pengumpulan Barang Bukti Di Lokasi Kejadian (foto by ist/infokepi) |
KEPRI, Infokepri.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap jaringan sindikat judi online yang beroperasi di Kota Batam. Dalam operasi yang dilakukan, aparat kepolisian menangkap 11 pelaku termasuk seorang tokoh utama yang dikenal dengan inisial CW.
Para pelaku diketahui menjalankan bisnis ilegal ini dari dua lokasi, yaitu Apartemen Aston Pelita dan Formosa Residence, yang terletak di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam - Kepri.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., Irjen Pol Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., menyampaikan bahwa kegiatan perjudian online ini, yang sebelumnya beroperasi di perumahan, kini berpindah ke apartemen sewaan, membawa dampak sosial yang sangat besar.
"Salah satunya adalah meningkatnya angka kemiskinan akibat eksploitasi ekonomi yang terjadi. Oleh karena itu, pemberantasan perjudian online ini menjadi prioritas utama, dan Polda Kepri berkomitmen untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat, hingga ke pengadilan,” tutupnya, (22/11).
Sindikat ini mengoperasikan tiga situs judi online yang masing-masing bernama Hamsawin, Forwin87, dan Botakwin. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, CW membeli tautan situs judi tersebut dari seorang buronan berinisial PS, kemudian merekrut sepuluh orang telemarketing untuk memasarkan layanan perjudian tersebut.
Para telemarketing ini menggunakan aplikasi WhatsApp untuk menghubungi calon korban dengan target merekrut hingga 250 pemain baru setiap bulannya.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita berbagai barang bukti yang terkait dengan kegiatan ilegal ini. Barang bukti yang diamankan antara lain 16 monitor, 11 unit CPU, 19 ponsel, sejumlah laptop, kartu ATM, uang tunai sebesar Rp 38 Juta, serta sejumlah aset pribadi milik CW, termasuk sebuah mobil Toyota Raize. Semua barang bukti ini kini diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sindikat judi online ini diketahui menghasilkan omset yang sangat fantastis, yaitu sekitar 250 Juta hingga Rp.350 Juta per bulan. Keuntungan ini diperoleh melalui aktivitas perjudian yang menyasar berbagai kalangan masyarakat, dengan modus operandi yang terstruktur rapi. Namun, berkat kerja keras tim kepolisian, akhirnya jaringan ini berhasil dibongkar. (*)
Editor : Andi P