Pemko bersama DPRD Batam Mulai Membahas Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pemko bersama DPRD Batam Mulai Membahas Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal

Pemko bersama DPRD Batam Mulai Membahas Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal
Sekda Jerfridin (kiri) saat menghadiri rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Kamis (7/11) (Ist/Infokepri.com).

By Posman

BATAM, Infokepri.com – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda tanggapan dan/atau jawaban Walikota Batam terhadap Pemandangan Umum (Pandum) fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal.

Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto SE MM didampingi Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin dan Wakil Ketua III Hendra Asman SH MH, pada Kamis (7/11) di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam.

Rapat paripurna ini dihadiri Pjs Walikota Batam diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin, M.Pd, Anggota DPRD Batam, unsur Forkopimda Batam, sejumlah kepala OPD Pemko Batam, camat, lurah dan tokoh masyarakat.

Pada rapat paripurna ini, turut dibahas pula pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan menindaklanjuti Ranperda tersebut.

Sekda Jefridin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Batam yang telah memberikan pandangan umum melalui fraksi-fraksi terkait usulan Pemerintah Kota Batam. 

“Kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas pandangan yang konstruktif dan dukungan dari semua fraksi terhadap Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal di Kota Batam,” kata Jefridin.

Penyelenggaraan angkutan umum massal merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Batam dalam menyediakan transportasi yang aman, nyaman, serta berkelanjutan. 

"Ranperda ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memanfaatkan angkutan umum, dengan memperhatikan aspek ramah lingkungan, pengurangan emisi, dan efisiensi energi," jelas Jefridin. 

Dikatakannya, Ranperda ini juga mencakup pengaturan tata ruang agar pembangunan transportasi dapat terintegrasi dengan pemanfaatan lahan secara optimal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Jefridin juga menyampaikan bahwa penyelenggaraan angkutan umum massal ini diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batam. Selain itu, transportasi umum yang terkelola dengan baik akan menjadi daya tarik bagi masyarakat luar Batam dan menciptakan dampak ekonomi yang luas.

“Substansi Ranperda ini akan disempurnakan dalam tahap selanjutnya melalui pembahasan antara Pansus DPRD dan Pemko Batam,” katanya. (Pay)

Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel