Pemkab Asahan Gelar Sosialisi Tata Cara Usulan DTKS, Berikut Hasilnya - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pemkab Asahan Gelar Sosialisi Tata Cara Usulan DTKS, Berikut Hasilnya

Pemkab Asahan Gelar Sosialisi Tata Cara Usulan DTKS, Berikut Hasilnya
Kegiatan Sosialisasi Tata Cara Usulan DTKS (foto by ist/infokepri)
ASAHAN, Infokepri.com - Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Drs Zainal Aripin Sinaga MH membuka secara resmi Sosialisasi Tata Cara Usulan Data, Verifikasi dan Validasi dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahun Anggaran 2024.

Pada kegiatan tersebut, hadir OPD, Camat, Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya, di Balroom Hotel Antariksa Kisaran. Selasa, (05/11/2024)

Dalam kegiatan, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan mengatakan bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau yang dikenal dengan sebutan DTKS merupakan data induk yang berisi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial penerima bantuan dan pemberdayaan sosial serta potensi sumber kesejahteraan sosial.

DTKS ini dijadikan data acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, diantaranya Program Keluarga Harapan, Bantuan Sosial Tunai, dan Bantuan Pangan Non Tunai/Program Sembako, yang kesemuanya itu terintegrasi dalam satu Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation atau yang sering kita dengar dengan sebutan SIKS-NG. 

SIKS-NG yang dikembangkan oleh Kementenan Sosial RI diharapkan dapat mewujudkan basis data terpadu dalam sebuah sistem informasi yang terintegrasi secara berjenjang dan berkesinambungan dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan sampai dengan tingkat Nasional.

"SIKS-NG adalah sebuah sistem informasi yang menjadi sarana menghimpun, mengelola dan menyajikan data dan informasi terkait penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan tujuan membangun basis data terpadu kesejahteraan sosial yang valid dan reliable dalam mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat," ungkapnya.

Lanjutnya, dalam upaya meningkatkan kualitas dalam pengelolaan data kemiskinan dan kesejahteraan sosial di Kabupaten Asahan agar tepat sasaran harus dilaksanakan verifikasi dan validasi, sehingga data yang menjadi acuan dalam penanggulangan kemiskinan dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial tervalidasi dengan baik.

"Untuk mensukseskan program ini saya berharap kepada semua peserta agar mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan baik dan sampai selesai sehingga tujuan dari program ini dapat tercapai," terangnya.

"Saya percaya dengan adanya sistem ini, kita--dapat melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Melalui kegiatan ini saya berpesan kepada semua pihak agar dapat bekerja secara optimal, tingkatkan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat sehingga tujuan dari program ini dapat tercapai sesuai apa yang diharapkan oleh Pemerintah," tutupnya.

Berikutnya, Kadis Sosial Kabupaten Asahan Asrul Wahid SE MSi melaporkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang usulan masuk DTKS, usulan menerima bantuan sosial, usulan penghentian/penonaktifan data dan perbaikan atau update data DTKS sebagai satu-satunya data rujukan dalam pemberian Bantuan Sosial yang berasal dari APBD maupun APBN.

"Peserta dari kegiatan ini sebanyak 229 orang terdiri dari Camat 25 orang Kepala Desa/Lurah sebanyak 204 orang," katanya.

Lanjutnya, ada sebanyak 132.243 KK yang termasuk dalam DTKS tahun 2024. Untuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebayak 21.164 KPM, penerima program BPNT/Sembako 34.807 KPM.

"Sedangkan Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 231.809 jiwa dan untuk Data Rekapitulasi Usulan Masyarakat (Mandiri) melalui aplikasi Cek Bansos Program PKH, BPNT, PBI dan Non Bansos Januari sampai dengan Oktober 2024 sebanyak 2.924 orang," tutupnya.



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel