Pemkab Asahan Gelar Sosialisasi Dana Bantuan Hibah, Berikut Tujuannya - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pemkab Asahan Gelar Sosialisasi Dana Bantuan Hibah, Berikut Tujuannya

Pemkab Asahan Gelar Sosialisasi Dana Bantuan Hibah, Berikut Tujuannya
Rangkaian Kegiatan Sosialisasi Dana Bantuan Hibah (foto by ist/infokepri)

ASAHAN, Infokepri.com - Pejabat Sementara (Pjs). Bupati Asahan dalam hal ini diwakili Asisten Administrasi Umum Setdakab Asahan membuka secara resmi Sosialiasi Dana Bantuan Hibah, di lingkungan pemerintah Kabupaten Asahan.

Hadir pada kegiatan, Kajari Asahan, mewakili Kapolres Asahan, Kabag Kesra Setdakab Asahan, dan para tamu undangan lainnya, di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.

Pada kegiatan, Asisten Administrasi Umum Setdakab Asahan, Drs. Muhilli Lubis, M.M menyatakan bahwa terdapat persoalan yang sering terjadi, yaitu bahaya disintegrasi.

"Gejala ini muncul dalam berbagai bentuk seperti terjadinya konflik horizontal dibeberapa tempat yang dikaitkan dengan faktor-faktor ekonomi, politik, atau budaya," katanya, (12/11)

"Konflik ini semakin terlihat ketika masyarakat ikut mewarnai berbagai peristiwa pertikaian antar kelompok dalam masyarakat, yang dapat menjadi ancaman bagi keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia," katanya lagi.

Pemkab Asahan berharap penerima bantuan dana hibah dapat menggunakan dan membuat laporan sesuai dengan peraturan dan ketentuan agar tidak terjadinya penyalahgunaan bantuan.

Berikutnya, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Asahan, Basuki, S.Pd., M.M, melaporkan dasar dilaksanakannya kegiatan, yaitu APBD tahun 2024, kemudian penetapan daftar penerima hibah dalam bentuk uang pada bagian kesejateraan rakyat sekretariat daerah Kabupaten Asahan yang dianggarkan pada APBD tahun anggaran 2024.

"Kegiatan sosialiasi ini bertujuan untuk penggunaan dana hibah agar dilaksanakan dengan baik dan benar serta pencegahan tindak korupsi, pengurus atau penerima bantuan dana hibah memahami dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban," terangnya.

Berikut materi pada kegiatan:
Pencegahan tindak pidana korupsi bagi penerima dana bantuan hibah oleh Kejaksaan Negeri Asahan,

Tindakan hukum bagi penerima dan bantuan hibah oleh Polres Asahan,

Kebijakan umum Pemkab Asahan terhadap pemberian dana bantuan hibah oleh sekretaris daerah Kabupaten Asahan,

Pengadministrasian penggunaan dan pelaporan dana bantuan hibah oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Asahan.

Peserta sosialiasi dana bantuan hibah, terdiri dari pengurus rumah ibadah (Masjid/Musholla dan Gereja), serta pengurus organisasi keagamaan (Perwiritan/pengajian dan serikat kemalangan) berjumlah 300 orang. (*)


Editor : Andi P



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel